
Pihak perusahaan, para pendemo dan aparat saat melakukan dialog
Lebak, Metropol – Warga Desa Pamubulan kembali mengadakan aksi demo menagih janji kepada PT Cemindo Gemilang, Kamis (8/6).
Pengawalan aksi demo yang berjumlah 15 orang ini dilakukan aparat personil gabungan, diantaranya Polsek Wanasalam, Polsek Malingping, Polsek Cijaku, Polsek Panggarangan, Polsek Bayah, Polsek Cibeber, Polsek Cilograng dan Koramil Bayah.
Menurut Ahmad Ludin, Ketua Karang Taruna Desa Pamubulan menjelaskan, aksi demo ini sebagai tindak lanjut dari aksi sebulan yang lalu, karena PT Cemindo Gemilang tidak merealisasikan janjinya.
“Masyarakat Pamubulan merasa dibohongi akan kesepakatan pihak Cemindo dengan masyarakat,” kata Ahmad.
Ahmad juga telah menduga, bahwa tidak mungkin dalam sebulan pihak perusahaan bisa membereskan semua tuntutan masyarakat.
Akan tetapi, kata dia. Semestinya dalam kurun waktu tersebut ada eksen yang dilakukan sebagai itikad baik dan responsif kepada masyarakat.
“Sepertinya jika kami diam dan tidak ada gerakan, maka pihak perusahaan keenakan dan diam juga,” kata Ahmad.
Ahmad menegaskan, masyarakat Desa Pamubulan akan menyetop haoling, karena sudah cukup bosan dengan janji-janji PT Cemindo Gemilang.
Ditempat yang sama Kapolsek Bayah, AKP Sadimun, SH., mengucapkan terimakasih kepada para aksi demo, karena telah mengadakan aksi dengan tertib meskipun tidak menghasilkan keputusan apapun.
Sadimun juga memberitahukan, untuk selanjutnya dalam melakukan aksi demo harus terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak Polisi dalam waktu 3×24 jam sesuai UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang terdapat di pasal 10.
“Disitu tergantung di interen mana di adakannya demo. Jadi kalau interen Polsek ke Polsek laporannya, jika interennya Polres maka harus ke Polres,” katanya.
(Ua Endin/PokjaZona4)