Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Pasca selesai dilakukannya uji lab pemeriksaan oleh ahli forensik di Rumah Sakit Bhyangkari Bogor beberapa pekan lalu sisa tulang tengkorak, punggul dan gigi Yosina Selan (60) korban kasus pembunuhan pada Selasa (14/05/2022) kemarin, di ruang penyidik Reskrim Polres TTS.
Hadir Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH., dan anggota menyerahkan kepada keluarga korban untuk dimakamkan secara adat budaya Timor.
BACA JUGA : Pemotongan Tumpeng Warnai HUT Yayasan Kemala Bhayangkari ke- 42 di Polres TTS
BACA JUGA : Dana Desa Meningkat Setiap Tahun, Kejari TTS Gencar Berikan Penyuluhan Bagi Para Kades di Mollo Utara
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa penyerahan sisa tulang korban dilakukan pasca penyidik mengantongi hasil uji lab forensik beberapa pekan lalu di Bogor terhadap sisa tulang korban, dimana dari hasil uji lab forensik menunjukan bahwa sisa tulang belulang tersebut positif identik dengan korban Yosina Selan (60) yang di bunuh oleh Suami Imanuel Nau (63) Minggu (17/04/2022) pekan lalu di kebun.
Untuk itu kepada keluarga korban yang hadir kemarin yakni Yulius Tlonaen paman kandung korban didampingi anak-anak korban, Kapolres I Gusti menjelaskan, bahwa sebelum penyerahan dilakukan, proses hukum terhadap pelaku Imanuel Nau (63) tetap akan berjalan.
“Tersangka saat ini di tahan di Rutan Kelas II B SoE untuk proses selanjutnya dan tahapan proses sudah pada penyidikan,” katanya.
Di jelaskan Kapolres Gusti lebih lanjut, bahwa pihaknya baru bisa menyerahkan tulang korban kepada keluarga setelah melakukan pemeriksaan uji lab di forensik Bogor oleh dokter ahli.
“Untuk itu hari ini kita serahkan ke keluarga, selanjutnya agar dimakamkan secara kekeluargaan menurut adat dan budaya timor,” kata Kapolres Gusti.
Dengan demikian Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menyatakan, bahwa tersangka Imanuel Nau (63) di jerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004, tentang PKDRT dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 25 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara itu Yunus Tlonaen paman kandung korban didampingi anak-anak korban dan keluarga mengatakan atasnama keluarga bahwa pihaknya menerima tulang korban untuk dimakamkan.
“Kepada jajaran Polres TTS Polda NTT, keluarga menyampaikan terimakasih yang tulus karena telah berhasil menemukan tulang korban dan mengungkap tersangka kasus pembunuhan yaitu suaminya sendiri,” ujarnya.
Karena itu, kata Yunus Tlonaen, pihak keluarga meminta tersangka Imanuel Nau (63) agar dapat di hukum seberat-beratnya sesuai perbuatanya.
“Jujur kami sakit hati dan kecewa. Kami serahkan anak kami kepada tersangka dalam keadaan utuh, tetapi hari ini anak kami hanya sisa tulang belulang, kami tetap berdoa agar beban tersangka di tanggung sendiri jangan tertular ke anak cucu kami,” tutup Tlonaen.
