TNI Amankan Belasan Ekor Ayam Ilegal Asal Philipina 1

Barang bukti berupa 12 ekor ayam Philipina ilegal yang dimasukkan dalam jerigen.

Nunukan, Metropol – Aparat TNI Satuan Tugas (Satgas) Pamtas Yonif 621/Manuntung RI-Malaysia kembali mengamankan seorang pelaku penyeludupan barang-barang ilegal yang berasal dari Tawau, Malaysia.

Kali ini Aparat TNI Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung RI-Malaysia pos Bukit Keramat menahan 12 ekor Ayam Philipina ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen Karantina dari negara asal.

Rencananya ayam milik Harry Hendrik tersebut akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulsel.

Kepada Metropol, Danyon Pamtas 621/Manuntung , Letkol Inf Rio Neswan, SE mengatakan pengungkapan penyelundupan tersebut terjadi pada Jum’at (15/12) sekira pukul 22.30 Wita di Pos Bukit Keramat.

“Disaat anggota melaksanakan sweeping di Pos Dalduk dan ternyata ditemukan seorang yang kedapatakan membawa 12 ekor ayam aduan dari Tawau tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” katanya.

Baca Juga:  Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Bahan Peledak, Tersangka FB Ditangkap Saat COD

Danyon menceritakan, pengungkapan tersebut berawal dari  sebuah mobil jenis avanza dengan nomor polisi (nopol) KT 1556 KG yang sedang melintas di depan Pos Bukit Keramat dengan sopir Samsu (45) Warga Desa Sei Pancang, Sebatik Utara.

“Pemilik ayam Philipina itu bernama Harry Hendrik yang diakunya tanpa ada dokumen resmi. Dan rencananya ayam philipina itu akan dibawah ke kampung halamannya yakni Kabupaten Tana Toraja,” jelas Danyon.

Selanjutnya kata Danyon, sekitar pukul 22.45, Harry Hendrik diberikan surat pernyataan bahwa ayam milikinya itu bersedia untuk dijadikan barang bukti.

“Dan berjanji tidak akan membawa ayam lagi tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah,” sambungnya.

Danyon mrnambahkan, saat ini ke 12 ekor Ayam Phlipina itu untuk sementara waktu diamankan di Pos Bukit Keramat guna dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Harda Bangtah Polda Banten Melakukan Pemeriksaan Setempat

Sementara sopir dan pemilik ayam tersebut diberikan penjelasan mengenai ketika membawa hewan yang berasal dari luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dianggap ilegal.

“Jangan sampai ini hanya sebagai modus baru penyeludupan barang terlarang seperti sabu-sabu dengan menggunakan media binatang atau hal lainnya. Makanya kita akan tetap melakukan pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelintas batas yang melintasi di Pos Bukit Keramat beserta barang yang dibawa,” pungkasnya.

(Ram/Guntur)

KOMENTAR
Share berita ini :