Penulis : M. Nicolas | Editor : Widi Dwiyanto
KEDIRI, NEWSMETROPOL.id – Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Kediri pada pemeriksaan perkara register nomor : 36/SKT-MDS/2025/BPSK.Kdr menegaskan larangannya untuk tidak melakukan denda yang tidak sesuai kesepakatan kepada FIF Group Kediri sebagai Teradu yang diadukan oleh konsumen Eny Mulyati dan telah diputus pada tanggal 17 September 2025 dengan menghukum FIF Group Kediri untuk mengembalikan uang yang tidak sesuai kesepakatan.
Namun sejumlah konsumen FIF Group Kediri mulai marak mengeluhkan adanya perbedaan akad lisan dengan praktik di lapangan.
Seseorang yang mengaku sebagai konsumen FIF Group Kediri menceritakan, bahwa berdasarkan perjanjian kredit denda keterlambatan pembayaran disepakati sekitar Rp3.000 per hari.
“Kami merasa dirugikan jika seperti ini,” ungkap salah satu konsumen, Sabtu (30/05/2026).
Sementara FIF Group Kediri yang beralamat di Jl. Mayor Bismo No. 74 Kota Kediri saat didatangi untuk klarifikasi soal denda Rp.3000 per hari, namun selama 6 hari keterlambatan menjadi Rp.58.620 dimana seharusnya Rp.18.000, salah satu pegawai FIF menyatakan hal itu sistem dari pusat.
“Itu sistem dari pusat,” pungkasnya.
