IMG-20260712-WA0001
Reporter : Jhon EF | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

Pengungkapan kasus ini mencuat di tengah seringnya terjadi pemadaman listrik di sejumlah wilayah yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda. Dari penggeledahan tersebut, Polri berhasil menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan perkara.

Kapuspenkum Polri mengatakan, total aset yang berhasil disita sementara mencapai Rp476 miliar. Rinciannya, Penyidik menemukan uang asing senilai Rp60 miliar yang disembunyikan di balik dinding sebuah kafe di wilayah Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, ditemukan juga 74 kilogram emas batangan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Praktik Pungli di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini,” ujar sumber di lingkungan Tipikor Polri, Jumat (11/07/2026).

Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat. Namun, Polri juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi terjadi di sektor vital kelistrikan, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat berupa pemadaman dan ketidakstabilan pasokan listrik.

KOMENTAR
Share berita ini :