Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
LOMBOK UTARA, NEWSMETROPOL.id – Unit Reskrim Polsek Pemenang yang di backup Tim Puma Polres Lombok Utara ungkap pelaku pencurian biasa (Cubis) yang di tangkap di Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Minggu (29/10/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pemenang IPTU Hadi Suprayitno S.sos, menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya, bahwa penangkapan yang di lakukan oleh anggotanya yang di dampingi oleh tim Puma Polres Lombok Utara di dasari atas laporan dari korban yang bernama Jon Fredrik Wilkenson kewarganegaraan Swedia.
“Laporan yang diadukan tentang kejadian pencurian tangki kapal yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 19:00 WITA bertempat di Pelabuhan Mentigi, Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Kapolsek.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang berinisial AB (44),m yang beralamat di Dusun Mentigi, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara,” ujar Kapolsek.
“Dari hasil penyelidikan, kemudian anggota kami yang di dampingi dari Tim Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berinisial AB, yang bertempat di penginapan Gili Castle yang bertempat di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” lanjut Kapolsek,
Kapolsek menambahkan, bahwa setelah di tangkap, terduga pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mengambil sebuah tangki kapal dan kuncinya tanpa seiring pemilik atau korban.
Adapun barang bukti yang telah di amankan berupa sebuah tangki kapal dan sebuah kunci kapal.
Mantan Kapolsek Kayangan ini menyampaikan, bahwa perkaranya saat ini masih di lakukan penyelidikan dan pengembangan dan akan di tingkatkan ke tahap penyidikan.
Tersangka AB juga pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Warga Nega New Zaelan pada tanggal 06 Oktober 2023 lalu, sehingga korban melaporkan ke Polda NTB, dengan nomor laporan, LP/B/128/X/2023/SPKT/Polda NTB.
