Reporter : Jamal Hengki | Editor : Widi Dwiyanto
MAMUJU TENGAH, NEWSMETROPOL.id – Polisi dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) telah melakukan penangkapan terhadap seorang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Senin (30/10/2023).
Pelaku yang teridentifikasi pria dengan inisial IS (26) merupakan warga Dusun Polohu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, sedangkan pengedar narkoba dengan inisial B (50) berasal dari Dusun Talodo, Desa Pasapa, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdilimban menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku IS (26) terjadi sekitar pukul 00:30 WITA di jalan Poros Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
“Selama pemeriksaan identitas dan penggeledahan fisik, petugas berhasil menemukan dua sachet sabu-sabu siap pakai beserta alat isapnya,” ungkap Tangdilimban.
Menurut IPTU Tangdilimban, pelaku IS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari tersangka B (50), yang merupakan seorang pengedar narkoba. Setelah penangkapan ini, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Mateng untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IS menjelaskan bahwa ia telah dua kali mengambil barang haram tersebut dari tersangka B. Pengambilan pertama terjadi pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebanyak satu sachet dengan harga Rp.300.000,- dan yang kedua terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023, sebanyak dua sachet dengan harga Rp.800.000,-” ujar Kasat Narkoba Polres Mateng.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mateng kemudian melakukan pengembangan terkait kasus ini dan menemukan informasi bahwa Tersangka B berada di rumah kerabatnya di Dusun Polohu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Tim segera bergerak dan berhasil menangkap Tersangka B tanpa adanya perlawanan. Selama penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan sebuah bungkusan hitam yang berisi dua sachet sedang berisikan 13 paket pipet yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Nokia warna hitam, yang semuanya diamankan sebagai barang bukti.
Masyarakat Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah dalam memberantas peredaran narkotika.
Mereka berharap bahwa penangkapan ini akan membantu mengungkap jaringan pengedar dan pengguna narkotika lainnya yang mungkin beroperasi di wilayah tersebut.
Hj. Syarifuddin, salah satu tokoh masyarakat Mamuju Tengah, memberikan apresiasi atas usaha yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Mamuju Tengah dalam upaya memberantas peredaran narkotika.
Dia berharap bahwa langkah ini akan menjadi awal yang penting dalam mengatasi masalah peredaran narkotika yang semakin meresahkan di wilayah Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasus penggunaan narkotika, terutama sabu, dianggap sebagai masalah serius karena dapat merusak kesehatan dan tatanan sosial masyarakat. Selain itu, kasus semacam ini juga memunculkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap generasi muda dan keluarga di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menghentikan dampak negatif yang ditimbulkan olehnya.
“Mohon diberantas sampai ke akarnya, karena dapat membahayakan para generasi penerus bangsa yang ada di Mamuju Tengah,” kata Hj. Syarifuddin.