KPH Berhasil amankan 8 Pelaku Illegal Logging

Tim Opsgab Kodim Sumbawa – KPH mengamankan delapan pelaku pembalakan liar beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka Tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Jumat (23/2).

Sumbawa, News Metropol – Tim operasi gabungan (Opsgab) Ilegal logging yang terdiri dari tim khusus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH Empang berhasil mengamankan pelaku ilegal loging di Sumbawa.

Dibawah pimpinan Kepala Bidang Pengamanan (Kabidpam) KPH Empang Dedi Puwanto, S.P., M.Sc., Tim Gabungan itu berhasil mengamankan delapan pelaku pembalakan liar beserta barang bukti berupa balok kayu di Hutan Lindung Labangka Tiga Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Jumat (23/2).

Dandim 1607/Sumbawa Letkol Arm Sumanto, S.Sos., mengungkapkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Opsgab illegal logging dari Kodim Sumbawa dan KPH yakni kayu rimba sebanyak 22 balok dan 1 unit truk warna kuning yang ditinggal lari oleh supirnya.

Baca Juga:  Pengungkapan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok

Kata Dandim, penyergapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan pemuatan kayu.

“Ada truk warna kuning yang memuat kayu balok jenis Klicung,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Kamis malam (22/2), sekira pukul 20.00 Wita timsus Kodim 1607/Sumbawa bersama KPH bergerak menuju sasaran yang dimaksud yakni Hutan Lindung Labangka Kecamatan Empang dan berhasil menemukan 1 unit truk sesuai dengan laporan dan delapan orang pelaku yang sedang menaikan kayu balok klicung keatas mobil truk.

“Mendengar keterangan delapan terduga pelaku yang tidak bisa menunjukan kelengkapan administrasi berupa surat-surat terkait, tim Opsgab langsung mengamankan mereka beserta 1 unit truk tersebut. Namun lanjutnya, sopir truk kabur melarikan diri,” jelas Sumanto.

Sumanto menambahkan, Jum’at pagi (23/2) sekira  pukul 07.00 Wita, Timsus kembali menyisir kawasan hutan dan menemukan tumpukan kayu bentuk balok jenis Klicung sebanyak 40 batang dan 1 unit mesin chainsaw serta satu buah tenda penampungan dan satu buah dari terpal plastik yang ditinggalkan oleh pelaku Ilegal Loging.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Dugaan Pemalsuan Surat, Penyidik Harda Bangtah Polda Banten Melakukan Pemeriksaan Setempat

“Kerjasama antara masyarakat dengan aparat seperti ini sangat kita butuhkan, TNI tetap komit dalam pemberantasan pelaku ilegal loging,” tegasnya.

Di tempat terpisah Danunit Intel Kodim 1607/Sumbawa Letda Inf Ikhsan menyampaikan 40 batang kayu balok jenis Klicung langsung dihancurkan di TKP dan membakar tenda penampungan karena kondisi medan yang tidak memungkinkan untuk diangkut.

“Para terduga pelaku illegal logging beserta barang bukti dan dokumen yang menjelaskan tentang posisi penebangan di dalam Kawasan Hutan Lindung oleh KPH Kecamatan Empang sore tadi sudah diserahkan ke Polres Sumbawa untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :