Barru, NewsMetropol – Tim Kuasa Hukum Kadishub Barru AT menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan pelecehan terhadap wanita yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Barru, di Rumah Makan Empang, Ammaro, Kelurahan Coppo, Kabupaten Barru, pada Kamis (20/5).
Melalui juru bicaranya, tim kuasa hukum AT., Dr. Muhammad Nur SH. M.Pd. MH., mengatakan bahwa, konferesi pers ini terkait Isu-isu yang dialami oleh Kliennya saat ini.
Menurut Muhammad Nur, terkait dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada kliennya, bisa benar bisa tidak. Tim Kuasa Hukum sudah melakukan pendalaman dan juga menanyakan kepada orang orang yang berkompeten yang mengetahui persoalan ini.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap masalah ini, kami berkeyakinan perbuatan yang dituduhkan terhadap klien kami bapak AT tidakklah benar, seperti yang diisukan saat ini,” ujar Muhammad Nur didampingi oleh Djaya Sam SH dan para Advokat dari Pusat Bantuan Hukum BAIN HAM RI, Darussalam, Anton Malolo dan Arni Jonatan.
Pihak Kuasa Hukum AT menilai bahwa laporan kejadian yang berlalu sekitar satu tahun dan beberapa bulan yang lalu, tidak ditemukan bukti bukti kuat sebagaimana kabar yang beredar saat ini.
Seharusnya kata Tim Kuasa Hukum, jika memang perbuatan itu dilakukan mestinya secepat mungkin dilaporkan jika ada yang keberatan tapi itu tidak terjadi.
“Jadi untuk menjawab isu-isu ini kami dari tim kuasa hukum AT mencoba mendalami persoalan ini dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana yang berlaku di Indonesia, maka sistem hukum itu harus dijadikan pijakan dan menjadi landasan dalam melakukan sesuatu apalagi menjawab ataupun menghakimi seseorang karena isu isu seperti ini bukan hanya AT yang kena tapi seluruh keluarganya juga kena imbasnya,” ujar Muhammad Nur dihadapan awak media TV, Media Cetak dan online.
Muhammad Nur Pendiri Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm ini menambahkan, karena ini persoalan sensitif harusnya semua pihak menahan diri.
“Seharusnya seluruh pihak menahan diri dan menghormati asas praduga tak bersalah. Percayakan semuanya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus ini,” pungkasnya.
(Red)
