Bayu Supandi (23), pelaku pengedar PIL Koplo yang diamankan Polisi.
Lumajang, NewsMetropol – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pengedar pil koplo di malam takbiran, Sabtu (10/8).
Pelaku yang diketahui bernama Bayu Supandi (23) itu adalah warga Desa Gesang Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Dusun Darungan Desa Gesang, Tempeh.
“Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak karena ditemukan pula barang bukti sebanyak 1.681 pil koplo warna putih dengan logo ‘Y’ siap edar,” ujar AKBP Arsal kepada NewsMetropol melalui saluran Whatsappnya, Ahad (11/8).
Kapolres Lumajang juga mengatakan bahwa pelaku telah menjadi target operasi dari Tim Cobra dalam seminggu terakhir.
“Anggota saya memang telah mencium gelagat tak wajar dari pelaku seminggu terkahir, sehingga dilakukan pembututan hingga ke rumah tersangka. Alhamdulillah setelah dilakukan penggrebekan, ditemukan ribuan pil koplo siap edar yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujar Arsal lagi.
Kapolres menegaskan bahwa dirinya akan terus mengejar pelaku peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi penerus bangsa.
Arsal menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Lumajang.
“Pelaku diancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal sebanyak 1 Milyar Rupiah karena diketahui melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkas Arsal.
(Red)
