Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Stevenson Charles, Direktur Utama PT QN International Indonesia/PT QNII.
Lumajang, NewsMetropol – Tim Cobra Polres Lumajang benar-benar tak main-main dalam menangani kasus penipuan investasi yang dijalankan oleh perusahaan Q-Net.
Kasus ini merupakan white collar crime yaitu penipuan investasi yang dilakukan oleh Q-Net dengan modus mendistribusikan barang dengan skema piramida.
Tim Cobra telah menetapkan 14 tersangka yang berasal dari 3 perusahaan sekaligus yang membentuk satu sindikat.
Ketiga perusahaan tersebut yakni perusahaan Q-Net (PT QN International Indonesia/PT QNII), PT Amoeba Internasional serta PT Wira Muda Mandiri.
Dari ke 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, terdapat satu orang warga negara asing bernama Stevenson Charles.
Yang bersangkutan adalah Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai Direktur Utama perusahaan Q-NET (PT QNII).
Tim Cobra pun akan melakukan pemanggilan melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri atau yang biasa dikenal dengan Interpol.
Hal ini dilakukan mengingat Stevenson Charles adalah warga negara asing, serta saat ini masih berada di luar negeri.
Menyikapi hal itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengakui jika permasalahan kasus penipuan investasi Q-Net sangat kompleks dan rumit
“Permasalahan Kasus penipuan investasi Q-Net ini sangat kompleks dan rumit, dimana kejahatan ini sudah termasuk kedalam ranah white collar crime, karena para pelakunya adalah para kelompok intelektual yang mampu membuat sebuah skema dan sistem sedemikian rupa untuk mengelabui korbannya,”ujarnya.
Bahkan kata dia, mereka mampu memanipulasi aturan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan penyelundupan hukum sehingga kejahatan mereka tidak tampak secara kasat mata.
“Tetapi dengan pengetahuan dan ketelitian para penyidik tim cobra akhirnya kami mampu mengungkap kasus rumit ini,” ujarnya lagi.
“Semua direksi dari 3 perusahaan telah kami tetapkan sebagai tersangka. total ada 14 tersangka, 1 diantaranya adalah Warga Negara asing yang merupakan Direktur Utama dari PT QN International Indonesia,” tandas pria yang menyelesaikan gelar S3 di Universitas Padjajaran Kota Bandung tahun 2010 tersebut.
(Red)
