
Misdi alias Yusup (45), pelaku pencuri hewan dengan barang bukti seekor sapi, diamankan di Mapolres Lumajang.
Lumajang, NewsMetropol – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian sapi yang selama ini meresahkan warga, Selasa malam (18/9) sekira pukul 19.00 WIB.
Keduanya adalah Misdi alias Yusup (45) warga Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang dan Jamaludin alias Endin (53) warga Desa Sukosari Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kepada Misdi, Tim Cobra terpaksa harus memberinya tindakan tegas terarah karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Keduanya diketahui telah melakukan aksi pencurian sapi pada tanggal 17 Februari 2016.
Mereka berhasil menggasak seekor sapi betina milik Mutari warga Desa Darungan Kecamatan Yoaowilangun berjenis simental/blasteran dengan ciri-ciri tanpa tanduk, warna hitam dan berumur 3 tahun serta dalam keadaan bunting 3 bulan.
Tersangka mengaku bahwa seusai berhasil melancarkan aksinya, sapi tersebut dibawa ke arah utara dari rumah korban dan di simpan di dalam kandang tersangka Jamaludin alias Endin.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menerangkan bahwa dirinya bersama Tim Cobra tidak akan segan memberikan hadiah berupa timah panas kepada mereka yang masih berani membuat ulah di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Saya sudah mengingatkan berkali kali agar para pelaku aksi kriminal di Kabupaten Lumajang agar segera bertaubat, agar tak berurusan dengan Tim Cobra. Namun jika masih berani bermain main dengan saya, terpaksa Tim Cobra akan memuntahkan timah panas kepada kaki mereka,” tegas Arsal.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun kasus telah terjadi beberapa tahun yang lalu, namun pihak Kepolisian tidak pernah melupakan begitu saja.
“Kedua pelaku ini melancarkan aksinya tiga tahun yang lalu. Namun demikian tak serta merta kami melupakan kasus tersebut. Hal ini memberikan signal agar pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang ketimbang harus berhadapan dengan Tim Cobra Polres Lumajang,” jelasnya.
Untuk diketahui tersangka Misdi merupakan residivis dalam berbagai tindak kriminal.
Misdi adalah residivis pelaku pencurian hewan dan pernah dihukum di Lapas Lumajang pada tahun 2010 selama 1,5 tahun, DPO pencurian kendaraan roda empat jenis Toyota Yaris TKP Kabupaten Malang, serta perampokan di wilayah hukum Polres Jember sehingg dipenjara di Lapas Jember selama 1 tahun.
(Red)