Ketiga tersangka kasus prostitusi saat konferensi pers di Polda NTB, Selasa (22/5).
Mataram, NewsMetropol – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB akan mengajukan pelimpahan berkas kasus prostitusi yang terjaring dalam Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 12-25 April 2018 lalu.
Kanit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB, Iptu Faisal Apriadi menjelaskan, jaringan prostitusi yang berhasil diciduk itu terjadi di tiga tempat, yakni Hotel Graha Ayu, Hotel Handika serta Hotel Mataram, Selasa (22/5).
Masing-masing ketiga tersangka berinisial WY (31) asal Mataram, RM (31) asal Lombok Tengah dan WD (33) asal Desa Meninting.
Sementara korban masing-masing berinisial K, kemudian AY dan A. Dugaan praktik prositusi ini juga dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan saat gelar perkara, yakni barang bukti berupa uang tunai, hand phone, bil hotel, kondom, handuk, dan seprai.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, sesuai hasil penyidikan, sejauh ini yang kami ketahui korban sudah cukup umur dari kalangan mahasiswa dan dari kalangan terapis salon dan spa, dengan tarif berkisar Rp.1000000.
“Sedangkan untuk pelaku, murni sebagai mucikari dengan imbalan sejumlah uang dari pelanggan yang memakai jasanya sekitar Rp.300.00 per shotime,” jelasnya.
Faisal mengatakan, Ditreskrimum hari ini akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan, karena sudah dianggap memenuhi syarat yang dikuatkan dengan adanya sejumlah saksi dan barang bukti yang bisa digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses peradilan.
(Rahmat)
