Penulis : Masyath | Editor : Febry Ferdyan
LOMBOK TENGAH, newsmetropol.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah kembali menangkap Tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada hari Jumat, (17/12/2021), sekitar pukul 03.00 wita, di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun ketiga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu yang ditangkap tersebut adalah inisial M (37), W (18), dan S (28) ketiga tersangka tersebut beralamat di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah,
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku adalah 6 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga sabu seberat 4 gram, 1 buah HP Nokia warna Hitam,1 buah HP MI warna putih silver dan 1 buah HP MI warna putih.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, menjelaskan, Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika yang beralamat di Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Penangkapan terduga berawal dari informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga inisial M sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dari informasi masyarakat terduga inisial W dan S merupakan rekan sekaligus anak buahnya terduga M yang sering melakukan transaksi jual beli sabu ketika ada pembeli,” jelas Kasat di Polres Loteng, Ahad (19/12/2021).
Kemudian pihaknya mendalami informasi dari masyarakat tersebut untuk mengetahui keberadaan terduga, dan didapat informasi terduga berada di rumahnnya bersama ke dua terduga lainnya,
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat yang dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan terhadap ke tiga terduga.
“Kamun terduga inisial S membuang barang bukti sabu di selokan air, tapi barang bukti yang di duga sabu tersebut nyangkut di dinding selokan air,” ungkap IPTU Hizkia.
Dengan disaksikan oleh saksi umum selaku Kadus setempat dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi dan ke tiga terduga dilakukan penggeladahan badan dan rumah terduga.
Dari hasil introgasi awal bahwa barang bukti yang di duga sabu tersebut merupakan sabu yang di beli oleh terduga W dengan menggunakan uang milik terduga M, selanjutnya terduga W menitipkan sabu tersebut kepada terduga S. Selanjutnya Tim membawa terduga tersangka dan Barang Bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di lakukan proses lebih lanjut.
