
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) A. A. Raka Putra Dharmana, SH.
Mataram Metropol – Nampaknya sidang kasus korupsi Uang Persediaan (UP) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KSB, NTB akan berjalan lama.
Pasalnya hingga saat ini kejaksaan tidak mau menghadirkan Joni suami dari Elisawati eks bendahara Dispora KSB tahun 2014 lalu.
Alasan Kejaksaan tidak mau menghadirkan Joni dikarenakan hukuman Joni terlalu berat yakni 18 tahun. Sehingga saat ini Kejaksaan pada sidang yang akan digelar senin (4/9) belum mendapat penetapan dari majelis hakim terkait kehadiran Joni.
Untuk hal tersebut, Kajari Sumbawa Paryono SH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) A. A. Raka Putra Dharmana, SH. dalam keterangannya yang dikirim melalu Whatshap kepada wartawan mengatakan, jika pihaknya belum mendapat penetapan terkait kehadiran Joni.
“Sampai sekarang belum ada penetapan untuk menghadirkan Joni suami dari Elisawati,” ungkap Raka sapaan akrab A.A. Raka Putra Dharmana, SH.
Lanjut Raka, pihaknya tidak berani mengeluarkan Joni karena Joni merupakan Narapidana (Napi) dengan hukuman 18 tahun.
Raka menambahkan bahwa, Joni juga merupakan saksi addcharge bukan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Keterangan Joni itu merupakan keterangan saksi addcharge bukan saksi dari kami,” tegas Raka.
Raka juga menuturkan belum mengetahui kehadiran Fud Syaifuddin dalam sidang besok.
“Kalau Fud saya belum tahu,” ujarnya.
Selain itu juga Raka menegaskan bahwa, saksi H. Amin bukan saksi dari JPU, sehingga hal tersebut bukan kewajiban pihaknya untuk menghadirkannya.
“H. Amin bukan saksi kami. Jadi bukan kewajiban kami menghadirkannya,” ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan sidang yang digelar senin (21/8) lalu, dimana Ketua Majelis Hakim Ferdinan Markus Leander, SH.,MH., meminta agar saksi Fud Syaifuddin hadir kembali untuk dikonfrontir dengan saksi addharge dari terdakwa Elisawati.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan, di dalam persidangan sebelumnya bahwa keterangan terdakwa, suami terdakwa yakni Joni Mardiansyah dan orang tua terdakwa yakni Haji Muhammad Amin berbeda dengan keterangan saksi Fud Syaifuddin.
“Untuk itu pemeriksaannya harus kita periksa bersama-sama agar pemeriksaan perkara ini seobyektif mungkin. Jangan main-main saudara saksi. Kami melalui persidangan ini sudah melalui pelatihan, maka perkara ini jangan main-main,” tegas Ketua Majelis Hakim, Fedinan Markus Leander. (3/9).
Dia juga meminta supaya saksi Fud agar hadir kembali biar jelas permasalahannya.
“Berarti untuk saudara saksi Fud Syaifuddin ST untuk hadir kembali. Biar jelas permasalahannya. Kalau tidak terbukti jangan takut,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Dia pun mengingatkan bahwa, permintaannya tersebut merupakan perintah pengadilan sehingga dia berharap kepada para saksi untuk tidak main-main.
Namun permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut tidak akan terpenuhi karena saksi Fud Syaifuddin tidak akan hadir.
Sementara itu, Fud mengaku tidak ada surat panggilan untuk dirinya agar memberikan keterangan tambahan di muka persidangan.
“Saya kira sudah terjawab ketika saya memberikan keterangan di persidangan yang lalu. Apa lagi yang mau dikonfrontir kepada saya,” kata Fud ketika ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Fud juga mengakui sudah menunjukan itikad baik selaku warga negara yang taat hukum dengan memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sebelumnya.
Namun pada sidang yang sedianya digelar pada 28 agustus lalu harus ditunda dikarenakan Fud dan Joni tidak hadir.
Sehingga sidang akan digelar kembali pada besok dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi baik saksi dari JPU (Fud Syaifuddin) maupun saksi yang meringankan (Joni dan H. Amin) yang diajukan oleh Elisawati.
(Rahmat/Amrin)