35

Batu, Metropol.- Berpatroli di daerah Wisata Songgoriti, 2 anggota Polsek Batu menangkap 2 penikmat ganja, senin 2 pebruari 2015.

Kedua tersangka bernama Erik dan Rendy, penangkapan itu bermula dari kecurigaan petugas , yaitu Briptu Rio Julianto dan Bripka Yudhis yang curiga kedua tersangka berdiri dipinggir jalan dengan membawa sepeda motor protolan merk Yamaha Vega ZR dengan nopol DR 6662 .

Selanjutnya, kedua petugas menanyakan kelengkapan surat kendaraan, saat itu keduanya terlihat gugup, sehingga petugas menggeledah badan dan sepeda motor yang mereka bawa.
Dari hasil penggeledahan dijok sepeda ditemukan 3 linting ganja kering yang ditaruh dalam rokok surya pro mild 16. “Mereka langsung kami gelandang ke Polsek Batu untuk dimintai keterangan,” kata Briptu Rio.

Baca Juga:  Sadis, Polisi Temukan Dua Bocah Keadaan Luka-luka

Dari hasil pemeriksaan diketahui, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Win alias Tobel yang ber alamat di daerah Merjosari, kini menjadi DPO Polsek Batu.

Menurut Rendy, dia terlebih dahulu memesan barang melalui Handphone, lalu sabtu tanggal 25 Januari 2015 pukul 19.00, mereka berboncengan menuju rumah win untuk mengambil paket ganja yang sudah dipesan dengan harga Rp.100.000.

Setelah mendapatkan barang oleh Erik dibagi menjadi 5 linting dengan menggunakan papir rokok, dan dinikmati keduanya dipersawahan daerah tegal waru Kab. pada hari minggu.

Lanjutnya, Bermaksud mengajak teman perempuan tersangka Erik untuk ikut menikmati, senin 2 pebruari 2015 keduanya berboncengan menuju Songgoriti dan tiba sekitar pukul 15.30 wib. behenti kurang lebih 30 menit di Jl.raya songgoriti sekitar pukul 16.00 wib itulah petugas menemukan BB ganja dan menggiringnya ke Polsek Batu.

Baca Juga:  Bunuh Istri Karena Menolak Berhubungan Badan, Warga Polen TTS Dijerat Pasal KUHP Berlapis dan UU KDRT

Sebagai barang bukti petugas mengamankan 3 linting narkotika golongan 1 jenis ganja kering , 1 batang rokok surya pro mild 16, Hp merk lenovo. Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009. (Yud/Rin)

KOMENTAR
Share berita ini :