Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka.
Raha, NewsMetropol – Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka mengatakan pijaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan insentif Guru PAUD di TK Dharma Wanita Lakawoghe.
“Saat ini masih tahap lidik dan hari ini kami layangkan undangan untuk pemeriksaan terhadap saksi saksi,” ujar Iptu Hamka melalui pesan tertulisnya, Rabu (2/9).
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya sejauh ini baru meminta keterangan dari SH, Guru PAUD TK Dharma Wanita Lakawoghe selaku pelapor (korban red)
“Dan Untuk pengadu kami telah ambil keterangan,” ujarnya lagi.
Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu juga mengatakan pihaknya akan menggelar hasil pemeriksaan saat penyidik merampungkan semua hasil pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.
“Nanti rampung hasil pemeriksaan semua, lalu kami gelar hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.
Hamka menambahkan, berdasarkan laporan korban, mantan Plt. Kades Lakawoghe dan Bendahara Desa Lakawoghe diduga melanggar pasal Penggelapan yang diatur dalam KUHP Pasal 372 KUHP.
(Red)