Jakarta, Metropol – Perempuan Indonesia kembali diperdaya pria Nigeria untuk menjadi ujung tombak peredaran narkoba di negeri ini. SA (45) dan AN (34) diamankan petugas BNN karena terlibat dalam transaksi narkoba di kawasan Jakarta Barat, Jumat, 8 Mei 2015. Kini, keduanya harus berhadapan dengan hukum dengan ancaman pidana yang berat.

Di tempat kejadian perkara, petugas BNN menyita 3 kardus berisi 30 DVD player yang didalamnya terdapat sabu. Dari total keseluruhan DVD player yang disita, petugas BNN menyita sabu seberat 12.290 gram. Kuat dugaan, barang tersebut diselundupkan dari Tiongkok melalui paket kiriman.

Berdasarkan pengakuan SA, aksi yang ia lakukan atas perintah seorang pria Nigeria berinisial K yang kini masih dalam pengejaran anggota BNN. Kepada petugas, SA sudah berteman dengan K selama satu tahun lebih. SA mengenal K pertama kali saat sedang nongkrong di sebuah bar di Jalan Jaksa, Jakarta.

Pertemanan yang mereka jalin semakin dekat sehingga akhirnya SA dijadikan kurir narkoba. Selama berteman dengan pria Nigeria tersebut, SA mengaku sudah dua kali mendapatkan tugas menerima barang.

Pertama, pada beberapa bulan lalu, SA mengaku pernah mendapatkan tugas untuk menyimpan sebuah mesin gerinda di kostnya. Satu hari berselang, mesin itu diambil dan dipindahtangankan kepada kurir lainnya. Upah yang diterima dari pekerjaan pertama sebesar Rp 20 Juta.

Sedangkan tugas kedua, ia kembali diminta untuk menerima kardus berisi DVD player pada 8 Mei 2015 lalu dari seorang kurir berinisial AN di kawasan Hayam Wuruk Jakarta Barat. Rencananya, puluhan kardus DVD player itu akan dibawa ke kost SA di kawasan Palmerah dengan menggunakan bajaj. Namun, tak berselang lama setelah transaksi dilakukan, kedua perempuan tersebut dicokok petugas BNN untuk dibawa selanjutnya ke kantor BNN untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, dari keterangan AN, dirinya diperintahkan oleh seorang pria Nigeria berinisial J yang sampai saat ini juga masih dilakukan pengejaran oleh petugas BNN. AN mengaku baru pertama kali melakoni karirnya sebagai kurir narkoba. Ia nekat melakukan pekerjaan ini karena iming-iming uang sebesar Rp 10 juta.

Ancaman Hukuman
Tsk SA diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009, sedangkan Tsk AN dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subsider 131 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

(Deny/HumasBNN)

KOMENTAR
Share berita ini :