20200707_093001

Kutipan akta nikah di duga palsu.

Jakarta, NewsMetropol – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga.

Pepata tersebut sepatutnya disematkan kepada SN yang dengan kepiawaiannya berbohong akhirnya ketahuan juga.

Bagaimana tidak, kepalsuan Akta Nikah yang dikantonginya berhasil dibongkar oleh NA yang notabene merupakan istri sah dari SS.

“Dia (SN) mengaku menikah dengan SS di Desa Dengeng-Dengeng Kecamatan Pitu Riase tetapi ternyata dia menikah di Desa Mario Kecamatan Kulo,” ujar NA kepada NewsMetropol, Rabu (8/7).

Kebohongan dari SN tersebut sebelumnya juga telah diungkap oleh Kepala Desa Dengeng-Dengeng, Mustahir Tekka.

Kades Dengeng-Dengeng dalam Surat Keterangan Kutipan Akta Nikah bernomor 141.1/01/DD/2020 tertanggal 3 Juni 2020 dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan antara SN dan SS pada tanggal 19 September 2019 lalu tidak pernah dilaksanakan di desanya.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Bahkan Kades Dengeng-Dengeng menegaskan tidak pernah mengenal nama dan alamat oknum yang mengatasnamakan dirinya Mantan Imam Desa Dengeng-Dengeng yang mengawinkan dan menerbitkan Kutipan Akta Nikah SN dan SS itu.

“Bahwa dengan demikian kami atas nama pemerintah setempat menegaskan bahwa Kutipan Akta Nikah tersebut adalah palsu adanya karena kami sama sekali tidak pernah menerbitkan surat yang demikian,” tegas
Mustahir Tekka.

Menyikapi indikasi kebohongan SN tersebut, NA berharap aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi yang berat kepada SN karena perbuatannya telah berakibat fatal dalam keharmonisan keluarganya.

“Semoga penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada Pelakor SN karena atas ulahnya keharmonisan keluarga saya berantakan dan nama baik keluarga besar saya tercemar,” jelas NA.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :