
Kejari Luwu Timur periksa para saksi terkait dugaan korupsi di PDAM.
Luwu Timur, Metropol – Dalam rangka menelusuri dugaan korupsi di PDAM Luwu Timur, pihak Kejaksaan Negeri Lutim melaksanakan kunjungan lapangan.
Alhasil penyidikan yang sebelumnya telah terisolasi di meja Jaksa kembali terbuka lebar sehingga pihak konsumen atau pelanggan (masyarakat) yang terdaftar memenuhi panggilan Jaksa di Kantor Desa Pancakarsa, pada Rabu (12/7) kemarin.
Pantauan Metropol, pemanggilan terhadap pelanggan oleh pihak Kejari Lutim sesuai dengan nomor panggilan sebagai saksi ; SP – /R.4.34.6/Fd.1/07/2017, dengan maksud mengklarifikasi jumlah yang dibayar oleg konsumen terhadap PDAM.
Pada tahapan pemeriksaan tersebut, konsumen (masyarakat) di wajibkan membawa slip pembayaran atau berkas sejenisnya untuk dijadikan bukti bahwa konsumen bemar-benar terdaftar sebagai pelanggan PDAM.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Adri Eddyanto Pontoh, S.H dan Musyarrafah Asikin, S.H dengan surat perintah penyidikan nomor ; Print-01/R.4.34.6/Fd.1/11/2016 tertanggal 7 November 2016.
Adri Eddyanto Pontoh, S.H. kepada wartawan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya kepada semua konsumen dimaksudkan untuk memastikan bahwasannya pemasangan arus pelanggan PDAM sesuai daftar.
Dia juga mengatakan, tahapan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Timur kemungkinan masih akan berlanjut beberapa hari ke depan karena belum seluruhnya pihak konsumen PDAM di mintai keterangannya.
Untuk diketahui metode pemeriksaan oleh Kejari dilakukan dalam bentuk satu per satu dengan membuktikan diri sebagai saksi atas dugaan perkara tindak pidana korupsi sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 terhadap rekening PDAM Cabang Mangkutana yang dianggap tidak sesuai daftar.
(Rispon LD)