Lokasi pengelolaan material milik PT Lombok Infrastruktur di wilayah Renteng Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Loteng, Metropol – Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) seolah – olah menutup mata terhadap keberadaan lokasi pengelolaan material milik PT Lombok Infrastruktur di wilayah Renteng Kelurahan Praya, Loteng.
Pasalnya, meskipun tanpa mengantongi Izin, PT Lombok Infrastruktur masih tetap beroperasi.
Pantauan Wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan mobil dump truk terlihat keluar masuk mengangkut material begitupula sejumlah alat berat tetap beroperasi.
Pegawai Perusahaan yang bernama Restu saat dikonfirmasi Metropol membenarkan jika perusahaannya belum mengantongi izin.
Namun kata dia, pihaknya sudah mengajukan proses pembuatan izin hanya saja hingga saat ini belum jadi.
“Ijin belum ada, karena sedang dalam proses dan belum keluar,” ujar Restu, Selasa (22/8).
Dia menuturkan, pihaknya tidak keberatan jika pemerintah akan menghentikan aktifitas perusahaan itu, karena dirinya menyadari perusahaan tersebut belum memiliki izin.
“Silahkan saja distop. Karena kami sudah mengajukan proses pembuatan ijinnya. Lokasi ini juga kami sewa tempat. Sehingga untuk izin lingkungan dan lainya itu urusan pemilik lahan. Kami hanya sebatas menyewa, dan menggunakan lokasi,” bebernya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sekda Lombok Tengah, HM Nursiah mengatakan, pihaknya telah memerintahkan dinas terkait dan pihak SatPol PP untuk mengecek keberadaan perusahaan tersebut.
Dia menegaskan, akan menutup perusahaan tersebut jika terbukt tidak memilik izin dan juga akan memberikan sanksi.
“Kalau tidak ada ijin, akan ditutup sementara nantinya,” pungkas Nursiah.
(Rahmat/Amrin)