Abdul Rauf alias Rauf (25) pelaku pengedar Pil PCC.
Kendari, Metropol – Aparat kepolisian dari Polres Kendari untuk kesekian kalinya kembali menangkap pelaku pengedar Pil PCC.
Salah satu dari dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Abdul Rauf alias Rauf (25), warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Rauf diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari pada Rabu malam sekira pukul 20.00 Wita di rumahnya sepulang dari kerja.
Kepada Metropol, Rauf bercerita jika faktor ekonomi menjadi alasan kuat mengapa ia nekad menjadi pengedar Pil PCC.
Pria asal Palangga, Kabupaten Muna ini memang telah memiliki dua orang anak, salah satunya masih berusia 2 tahun.
Rauf mengungkapkan jika dirinya diiming-imingi oleh seorang kawannya asal Kota Ambon yang akan memberinya uang sebesar Rp 300 ribu jika dirinya bisa memasok 3000 butir Pil PCC untuk diedarkan di Kota Ambon.
“Anak saya habis susunya. Saya tidak punya uang untuk belikan dia susu. Saat itu ada teman dari Ambon menawari saya untuk mencari PCC sebanyak 3000 butir. Saya diimingi-imingi dengan bonus Rp 100 ribu per 1000 butir. Disitulah saya tergiur karena anak juga sudah kehabisan susu sementara saya tidak punya uang,” ungkap Rauf saat ditemui di Mapolres Kendari pada Senin siang (11/12) kemarin.
Rauf mengaku jika dirinya barulah sekali ini menjadi pengedar pil haram tersebut.
Barang bukti yang diamankan petugas merupakan barang titipan yang akan dikirimkan kepada rekannya di Kota Ambon.
“Itu barang saya dapat dari orang di Kendari sini. Itu barang titipan teman untuk dibawa ke Ambon. Saya baru sekali ini jadi pengedar PCC,” imbuhnya.
Untuk diketahui Rauf ditangkap di rumah kosnya pada Kamis (6/12).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Rauf terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Rona Fajar)
