Isteri Walikota Kendari Resmi Dipolisikan 2

Laporan Polisi : LP 121 /II/2018/ SPKT Polda Sultra.

Kendari, NewsMetropol – Tim Agista Yati – Ali Mazi Lukman (AYAT AMAN) akhirnya memutuskan untuk melaporkan Siska Karina ke Polda Sultra, Senin (26/2).

Pasalnya, tenggat waktu klarifikasi dan permohonan maaf yang diberikan kepada isteri Walikota Kendari, Siska Karina atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Agista Ariyani, isteri Calon Gubernur Sultra Ali Mazi telah habis.

Tim Kuasa Hukum AYAT AMAN melaporkan Siska ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra dan terregistrasi dengan Nomor Laporan Polisi : LP 121 /II/2018/ SPKT Polda Sultra.

Siska dilaporkan dengan sangkaan telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pemkab Pekalongan Lebih dari Tujuh Jam, Amankan Dokumen dalam Lima Koper dan Satu Kardus

“Tim Kuasa Hukum AYAT AMAN memutuskan untuk melaporkan Ibu Siska Polda Sultra karena yang bersangkutan kami anggap tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada klien kami,” ujar Juru Bicara Tim AYAT AMAN, Waode Hayatun Nufus kepada awak media di Mapolda Sultra.

Bahkan, lanjut Nufus, isteri Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra tersebut cenderung meremehkan ultimatum yang diberikan oleh Tim AYAT AMAN.

“Pasca pemberian tenggat waktu selama 2 kali 24 jam tidak diindahkan, bahkan di beberapa media yang bersangkutan menyatakan tidak akan meminta maaf dan cenderung meremehkan kami, maka kami putuskan untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sultra,” imbuh Nufus.

Baca Juga:  PPWI Sultra Dukung Ridwan Badallah Tempuh Jalur Hukum, La Songo : Wartawan Harus Junjung Etika, Tidak Over Acting

“Sebenarnya pihak kami inginnya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Tetapi dari pihak sana (Siska, red) kami anggap tidak ada iktikad baik sama sekali,” pungkasnya.

(Ronal Fajar)

KOMENTAR
Share berita ini :