20230909_102758

Reporter : Usman Padong | Editor : Widi Dwiyanto

POLEWALI MANDAR, NEWSMETROPOL.id – Operasi Zebra Marano masih berlangsung. Personil gabungan yang terlibat pada operasi ini khususnya Satlantas polres Polman (Polewali Mandar) yang tetap memperketat kegiatan operasi tersebut, Jum’at (08/09/2023).

Maraknya penggunaan sepeda listrik yang dipakai tidak pada tempatnya maka Polres Polman pada operasi zebra marano ini juga
mengeluarkan himbauan dilarang menggunakan sepeda listrik bertenaga baterai yang marak dikendarai masyarakat Kabupaten Polman saat ini di jalan umum.

Kasat Lantas Polres Polman Iptu Kadriyansyah menjelaskan, bahwa jauh sebelum operasi zebra ini berlangsung kami sudah menghimbau bahwa pemakaian sepeda listrik ini tidak untuk digunakan dijalan umum.

Baca Juga:  SIM Keliling Polres Bone Tetap Buka di Akhir Pekan, Layani Perpanjangan SIM Warga

“Sepeda listrik harus digunakan secara bijak dan dalam lingkup yang aman dan tidak membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya,” paparnya.

Karena itu Iptu Kadriyansyah menyarankan agar sepeda listrik digunakan di area tertutup, seperti kompleks perumahan, yang jauh dari interaksi dengan kendaraan bermotor yang lebih besar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang pengendara sepeda listrik minimal digunakan bagi anak-anak berusia 12 tahun.

“Maka dari itu kami berikan pemahaman kepada pengguna sepeda listrik itu harus menggunakan helm, berusia 12 tahun keatas dan harus didampingi orang dewasa, serta sepeda listrik itu tidak bisa boncengan,” ungkap Iptu Kadriyansyah.

Kasat Lantas Polres Polman itu juga membenarkan saat ini banyak pengguna sepeda listrik ke jalan raya dan rata-rata digunakan anak-anak sekolah, menurutnya itu sangat membahayakan pengendara dan pengguna jalan.

“Apabila sepeda listrik digunakan maka harus didampingi orang dewasa, wajib menggunakan helm, kecepatan maksimal 25 kilometer per jam, serta ada jalur khusus yang harus dilewati oleh pengguna sepeda listrik,” tegasnya.

Kasi Humas Polres Polman AKP Suyuti juga menjelaskan, bahwa jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM, sebab kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam.

KOMENTAR
Share berita ini :