Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Pengusaha asal Prancis pemilik PT Carpedien melayangkan laporan ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB, pelaporan ini dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh salah seorang pengusaha inisial IA asal Lombok Utara.
Pelaporan tersebut dilayangkan pada bulan Mei 2023 lalu. Hingga kini, penyidik dari Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTB juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari pelapor.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, menurutnya, pelaporan merupakan hak dari masyarakat.
“Masih berproses, info selanjutnya nanti kami cek di Ditreskrimum,” ucapnya singkat, Kamis (31/08/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Lalu Anton Hariawan menjelaskan, kasus itu berawal dari penawaran terlapor inisial IA kepada PT Carpedian. Saat itu, IA menawarkan pelapor untuk membantu membangkitan pariwisata pasca gempa.
“Terlapor ini menawarkan pelapor untuk membangun ulang Bungalow di tanah yang menurutnya itu punya pribadi IA,” jelas Lalu Anton.
Kesepakatan itu terjadi pada 26 Desember 2018. PT Carpedian memberikan uang kesepakatan dengan nilai Rp 1,1 milyar kepada terlapor.
“Usai klien kami melakukan pembangunan, kaget karena ternyata tanah itu milik Provinsi bukan milik terlapor. Dan ini merugikan klien kami,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap agar kasus yang tengah berproses di Polda NTB itu segera menemui titik terang.
“Kami mendukung upaya Polda, kami berharap apa yang menjadi hak klien kami bisa dikembalikan,” pungkasnya.
