Surat

Surat Pencabutan Kesaksian para saksi.

Lebak, NewsMetropol – Kasus dugaan pengeroyokan seorang wartawan TitikNol, Gusriyan oleh oknum Kepala Desa Darmasari, Ahmad Yani bersama Ronal dan anaknya Entep dihebohkan dengan timbulnya surat pencabutan kesaksian dalam BAP ketiga saksi.

Ketua GERAK Indonesia Eric Yusrisal Bahrus, SH., mengatakan, surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi dibawah sumpah tidak akan menggugurkan atas tindak pidana untuk dilanjutkan dalam persidangan, karena keadilan hukum harus ditegakan.

“Ketiga saksi telah di sumpah, dan status BAP tersebut sudah menjadi barang bukti artinya milik negara. Atas nama keadilan tidak dapat di intervensi,” jelas Eric kepada NewsMetropol usai menemui Kapolsek Bayah, AKP Sadimun, SH., dan Penyidik, Aiptu Samsu Riyanto, Jumat (4/5) kemarin.

Eric menjelaskan, disebutkan dalam KUHAP Pasal 161 ayat 1 bahwa jika saksi tidak hadir karena jauh dari tempat kediaman atau meninggal sekalipun, maka keterangan yang telah diberikan akan dibacakan.

“Apalagi ini telah disumpah, disebutkan dalam KUHAP Pasal 161 ayat 2, bahwa keterangan tersebut disamakan nilainya dibawah sumpah yang diucapkan dalam sidang,” katanya.

Menurut Eric, keberadaan surat pencabutan kesaksian dalam BAP oleh ketiga saksi adalah manuver dalam upaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga:  Polres Blora Ungkap Penggelapan Mobil Rental di Kecamatan Tunjungan

Berdasarkan penjelasan dari Ajen, salah satu saksi mengatakan alasan dirinya menandatangani surat tersebut karena tidak ingin direpotkan ketika di persidangan nanti mengingat jarak rumah dan ketidakmampuan ekonomi.

Dikatakan Ajen, pihaknya menyetujui penandatanganan surat bila terjadi perdamaian, jika tidak maka tetap kesaksian dilanjutkan.

Sementara dalam pengakuan Kanit Reskrim Polsek Bayah selaku Penyidik, Aiptu Samsu Riyanto, bahwa pihaknya kesulitan melengkapi berkas P19 karena Pendamping Hukum (PH) Ahmad Yani sulit dihubungi.

Berdasarkan penjelasan Penyidik, awalnya Ahmad Yani tidak ingin didampingi PH, namun disarankan Penyididik mengingat ancaman hukuman 7 tahun penjara, maka ditunjuk PH. Kemudian beberapa hari kemudian Ahmad Yani menyodorkan PH yang diinginkan adalah dari pihaknya, sehingga digantilah PH tersebut.

Namun, kata Penyidik, ketika dibutuhkan sulit dihubungi, sehingga diakui dalam tahap melengkapi P19 telah melebihi batas waktu 14 hari, sementara JPU menginginkan dalam BAP tersangka diikutsertakan tanda tangan PH.

Ketua Divisi Hukum GERAK Indonesia, Jannus Togu Simanjuntak, SH., menambahkan, pihaknya telah mendesak kepada Kapolsek Bayah dan Penyidik, jika memang kesulitan dalam melengkapi kasus ini, maka ditawarkan 2 pilihan yaitu ditahan Ahmad Yani atau berikan SP3.

“Oknum Kades Darmasari itu sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk ditahan dimana telah dijelaskan dalam Pasal 21 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” katanya.

Baca Juga:  Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Dilanjutkan Jannus, yang pertama bahwa dengan datangnya Kades bersama Aan dan Deni kepada ketiga saksi terkait timbulnya surat pencabutan kesaksian dalam BAP adalah bagian upaya menghilangkan barang bukti.

Kedua, bahwa para saksi tidak dijelaskan adanya konsekwensi hukum terkait tindakan tersebut, sehingga dapat diduga Kades mengelabui bahkan intimidasi para saksi. Artinya patut diduga oknum Kades Darmasari mengulangi tindak pidana.

Ketiga, dengan adanya dampak Penyidik kesulitan melengkapi berkas P19 artinya PH dan tersangka tidak kooperatif, sehingga patut diduga sebuah manuver menghambat jalannya proses hukum terhadap kasus ini.

Keempat, dimana dijelaskan tidak pidana Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Jadi empat syarat tersebut telah memenuhi syarat penahanan subjektif dan objektif, kecuali jika indepndennya sudah bercabang. Tinggal kami tunggu SP3 barangkali,” katanya.

Jannus juga mengatakan, pihaknya telah menemui dan berdiskusi bersama JPU serta Polres Lebak, setelah dijelaskan kronologi permasalahan kasus ini, semua berpendapat prinsipnya penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan.

(Harun)

KOMENTAR
Share berita ini :