Salah satu patok perbatasan Indonesia-Malaysia yakni patok 1di Desa Sei Pancang, Sebatik Utara yang masih berstatus OBP mengenai titiknya.
Nunukan, Metropol – Persoalan masalah letak patok-patok perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Sebatik hingga kini belum menuai kejelasan.
Sebanyak 18 titik patok perbatasan yang tersebar di Sebatik saat ini masih di sebut Out Standing Boundary Problems (OBP).
Tidak hanya itu, cukup banyak patok-patok perbatasan yang ada di wilayah yang berbatasan dengan Tawau, Sabah tersebut sudah tidak pada tempatnya.
Tenaga Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Pusat, Mayjen (Purn) Dedy Hadrian mengatakan, patok-patok perbatasan yang tersebar di Sebatik merupakan hasil perundingan ketika kerajaan Inggris dan pemerintah Belanda yang menyepakati membagi dua wilayah di pulau tersebut.
Namun sayangnya, sampai saat ini kedua negara pewaris tahta daerah bekas jajahan antara Inggris dan Belanda yakni Malaysia dan Indonesia belum berhasil menyepakati titiknya.
“Itu kan di pasang oleh pemerintah Inggris dan Belanda dari hasil perjanjian pada tahun 1891. Jumlahnya itu ada 18 titik yang tersebar di seluruh Sebatik ini. Nah sebagaian patok itu sudah ada yang rusak dan bergeser, makanya semua posisi patok yang ada sekarang masih dalam tahap perundingan, karena patok perbatasan di Sebatik merupakan salah satu dearah yang bermasalah atau yang kita sebut OBP,” katanya, saat ditemui usai kegiatan sosialisasi pengelolaan batas negara, di Aula Pertemuan Garuda Perkasa Kantor Camat Sebatik Utara, Senin (21/11) kemarin.
Diungkapnya, dari dokumen hasil perjanjian Inggris dan belanda, patok perbatasan yang ada di Sebatik berada di titik 4 derajat 10 menit.
Namun faktanya di lapangan setelah dilakukan pengukuran, beberapa patok perbatasan yang ada di Sebatik tidak sesuai.
Bahkan, beberapa patok lebih condong memasuki wilayah Indonesia. Sehingga, hal itu yang terus menjadi polemik antara pemerintah Indonesia dan juga Malaysia mengenai letak titik batas yang ada di Sebatik.
“Kalau dari dokumen yang kita lihat, yaitu 4 derajat 10 menit itu hasil perjanjian pada tahun 1891. Tapi setelah kita melakukan pengukuran bersama dengan pihak Malaysia pada tahun 1982 ternyata banyak patok yang tidak sesuai degan dokumen yang ada. Ada yang terlalu ke Utara tapi ada juga yang terlalu ke Selatan, jadi jaraknya itu bervariasi. Makanya itu yang masih menjadi perundingan kita sama-sama,” ujarnya lagi.
Untuk patok perbatasan yang ada di Sebatik, penetuan titik patok perbatasan antara dua negara serumpun itu hanya terkendala pada batas darat saja. Untuk penentuan batas laut, penetuan titik batas sudah di selesaikan karena hanya ditentukan dari titik-titik koordinat.
Walaupun garis khayal perbatasan darat cukup jelas dengan adanya patok, akan tetapi untuk menetukan titik perbatasan darat yang hingga kini masih bermasalah.
Penetuan titik perbatasan darat, kata Dedy harus dilakukan dan disetujui oleh ke dua negara.Ketika, salah satu negara tidak bisa menerima hasil penentuan titik batas darat, maka penetuan itu tidak bisa dilakukan.
“Ini yang kita masih kaji juga, kita juga belum mengambil sikap bagaimana letak titik batas yang ada di Sebatik ini. Kita akan terus rundingkan bersama, supaya tidak ada negara yang merasa di rugikan,” jelasnya.
(Ram/Guntur)
