Jakarta, Metropol – Setelah sukses mengungkap shabu 100 kilogram jaringan asal Pakistan di Jepara, kini Operasi bersama BNN dan Bea Cukai kembali menorehkan prestasi yang membanggakan, dengan menggagalkan penyelundupan shabu 16,81 Kg asal Tiongkok yang dikendalikan AB napi WN Nigeria dari balik jeruji besi
Barang haram itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada bulan Maret 2015 lalu, namun mangkrak berbulan-bulan karena tidak ada pihak yang mengambilnya. Selanjutnya pada Januari 2016 paket tersebut akhirnya dibawa ke sebuah rumah di Kawasan Pinang, Tangerang, dan berhasil membekuk tiga orang tersangka, dua laki-laki dan satu orang wanita. Tersangka wanita itu, ternyata kekasih seorang WNA asal Nigeria yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, adalah pelaku pengendali bisnis ini.
“Barang bukti ini sempat terhenti seolah tidak bertuan. Kemudian petugas melakukan control delivery dan membekuk pelakunya di Tangerang,” kata Arman Depari saat digelar press release TPFT Tanjung Priok, Selasa (2/2).
Dari hasil pengungkapan itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Drs. Arman Depari, menyampaikan apresiasinya kepada petugas Bea Cukai. Terutama petugas Customs Narcotic Team (CNT) KPU Tanjung Priok. Ini melalui kejelian petugas Bea Cukai dan BNN sehingga kasus ini berhasil diungkap.
“Mereka para pelaku, berperan masing-masing, ada yang sebagai penyimpan, pengawas dan penghubung terhadap satu tersangka di LP Tangerang yaitu WN Nigeria. Ini akan terus dikembangkan, sampai benar-benar bisa memutus jaringannya,” tegas Arman
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, jalur laut kini sebagai jalan ‘terlaris’ bagi pelaku penyelundup narkoba. Pengalihan jalur ini kata Heru Pambudi tentunya tanpa alasan. Selain dianggap sebagai jalur teraman, pelaku penyelundupan narkoba juga bisa meraup keuntungan lebih besar. Namun, upaya itu terus digagalkan berkat kerjasama sinergis antara Bea Cukai dan BNN..
“Pola penyelundupan melalui laut terjadi lonjakan dua kali lipat. Pada 2014 terdapat 28 kasus dan tahun 2015 meningkat menjadi 59 kasus, hingga total 699 kg shabu,” ungkap Heru Pambudi.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Heru merupakan informasi yang diperoleh dari BNN dan di analisa oleh intelijen KPU Bea Cukai Tanjung Priok. Setelah dilakukan pendalaman, petugas gabungan mencurigai pada dua partai barang less container load (LCL), yaitu 18 rolfabric (gulungan kain) didalamnya ditemukan 3,01 kg Shabu, 14 paket waterheater (mesin pemanas air) juga ada shabu seberat 13,8 kg. Jadi total 16,81 kg shabu.
“Proses ini agak lama, karena kami tidak ingin hanya menangkap pengedar dan kurirnya saja, tetapi lebih mendalami lagi sampai ke jaringannya,” terang Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
Dari para pelaku melanggar UU Kepabeanan pasal 102 karena penyelundupan dan UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman mati.
(Aji)
