IMG-20240224-WA0011
Reporter : Jhon EF | Editor : Widi Dwiyanto

BLITAR, NEWSMETROPOL.id – Polres Blitar Kota menangkap S (53) tahun, warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Ia ditangkap karena menyetubuhi remaja disabilitas berusia 19 tahun yang juga tetangganya.

Remaja berkebutuhan khusus PR (19) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar menjadi korban tersangka S. Siswi yang duduk di bangku sekolah luar biasa atau SLB dicabuli dengan modus minta pijat.

“Korban ini masih duduk di bangku SLB. Dicabuli di kamar, modusnya minta di pijat kakinya tetapi ujung-ujungnya disetubuhi,” kata Kasihumas Polres Blitar Kota IPTU Sjamsul Anwar, Sabtu (24/02/2024).

IPTU Sjamsul menambahkan, bahwa kejadian pencabulan pada 12 September 2023 lalu sekitar pukul 12.00 berlokasi kejadian di rumah tersangka.

Baca Juga:  Sidang Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST" JPU Hadirkan Ahli

Baru dilaporkan usai keluarga korban mendapat penuturan dari korban yang kesakitan ketika buang air kecil.

“Kronologis kejadian itu berawal ketika korban baru saja pulang dari tetangganya. Dalam perjalanan ketika melintas di rumah tersangka, korban dipanggil. Saat itu tersangka duduk di teras usai memperbaiki motornya yang rusak,” ungkap Sjamsul.

“Saya baru nge-tap oli motor. Leyeh-leyeh di teras, saat itulah dia (korban) lewat depan rumah,” ungkap S, saat interogasi oleh petugas

Kasihumas Polres Blitar Kota menambahkan, bahwa berawal dari situlah timbul niat jahat. Korban dipanggil dan minta tolong untuk diinjak-injak punggungnya. Tersangkapun tengkurap dan dipijat dengan kaki. Tak lama kemudian, ganti lokasi di kamar.

“Korban sekali lagi tak tahu bahwasanya itu modus saja. Korban kemudian diajak ke kamar. Korban pun sekali lagi tak curiga. Tersangka selanjutnya melepas celananya sendiri dan korban diminta juga melepas celana dalamnya. Di kamar itulah korban disetubuhi,” papar Sjamsul.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban disuruh pulang dan diberi uang Rp 50 ribu. Korban yang kesakitan bagian kemaluanya kemudian melaporkan kejadian keibuknya, danan kemudian ibunya melaporkan ke Polres Blitar Kota.

“Atas kejadian itu tersangka Sunardi dijerat Pasal 289 jo Pasal 293 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” tutup Kasihumas Polres Blitar Kota IPTU Sjamsul Anwar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KOMENTAR
Share berita ini :