Reporter : Mustaqim | Editor : Widi Dwiyanto
SULAWESI BARAT, NEWSMETROPOL.id – Setelah dinyatakan dokter sehat dan sembuh dari penyakitnya, Andi Dody yang terpidana korupsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil di eksekusi oleh Jaksa eksekutor, Minggu (10/12/2023).
Proses eksekusinya berjalan dengan lancar setelah terpidana kooperatif dengan menyerahkan diri lansung ke rutan Mamuju dan diantar oleh kuasa hukumnya juga dari keluarganya dengan kawalan ketat dari tiga Jaksa eksekutor, Kasi uheksi Dewa Mandala (Kejati sulbar), Kasi Pidsus Affandy (Kejari Mamuju) dan Kasi intel Baharuddin.
Kajati Sulawesi barat, Muhammad Naim mengatakan kepada Media bahwa, terpidana telah menyerahkan diri ke rutan Mamuju dengan aman.
“Andi Dody telah di eksekusi sekitar Pukul 08:30 WITA dan terpidana sudah berada di rutan Mamuju,” ucap Kajati.
Sebelumnya Andi Dody katakan bahwa dia sakit dan perlu perawatan intensif dari dokter, sehingga proses eksekusinya agak terlambat.
Terhadap perkara korupsi Kawasan Hutan Lindung (KHL) Desa Tadui surat salinan putusan Mahkama Agung (MA) telah berada di tangan Jaksa eksekutor.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa, dalam kasus yang sama sudah Tiga terpidana berhasil di eksekusi, Muchlis usman hukumnya dua tahun penjara, Hasanuddin juga dua tahun penjara dan denda Rp.50.000.000 Juta (Lima puluh juta rupiah), Andi dody hukuman Empat tahun penjara dan denda Rp.200.000.000 Juta (Dua ratus juta rupiah) dengan subsider Tiga bulan dan uang pengganti Rp.1,1.000.000.000 (Satu koma satu miliar rupiah) subsider dua tahun penjara,” jelasnya.
