Dua Pelaku Percobaan Pembunuhan Berhasil Ditangkap Gabugan Polres Muna

Kapolsek Tongkuno, Iptu Darul saat memberikan arahan terhadap anggotanya.

Muna, News Metropol – Satuan gabungan Intelkam Polres Muna dipimpin IPDA Muh Nexon  Ode Bio bersama Personel Intel Polsek Tongkuno berhasil menangkap dua (2) orang terduga  pelaku percobaan pembunuhan terhadap dua anggota Satgas Perairan pantai Walengkabola Desa Oempu, dan Safar, mantan Kades Oempu, Jum’at (28/6).

Kedua pelaku tersebut merupakan ayah dan anak masing masing bernama La Buhu dan La Ana ditangkap ditempat persembunyianya di Desa Lowu lowu Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, pada Jum’at (28/6) sekira pukul 04 30 Wita .

Adapun kronologi tertangkapnya tersangka, awalnya anggota Polsek Tongkuno menerima laporan dari Safar, mantan Kades Oempu Kecamatan Tongkuno bahwa La Buhu dan La Ana sering melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan jenis bom Ikan, seperti halnya yang dilakukan  di perairan Walengkabola, Desa Oempu Kecamatan Tongkuno Kabupaten Muna .

Baca Juga:  JPU Donal : Pasal Selundupan Hingga Dugaan Permintaan Uang Itu Tidak Benar

La Abu dan La Ana yang sempat buron selama lima bulan setelah melakukan percobaan  pembunuhan pada tanggal 30 Januari 2019 lalu dengan cara melempar bahan peledak jenis bom ikan diatas perahu anggota Satgas Perairan yang sedang melakukan Patroli diperairan Walengkabola.

La Ana dan La Buhu kini diamankan disel tahanan Polres Muna setelah mereka mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhhadap dua anggota Polsek Tongkuno dan Kades Oempu (Safar) menggunakan jenis bom ikan, dengan cara membakarnya, yang hendak diledakan diatas Perahu Satgas Perairan  pada tanggal 30 Januari 2019 lalu, pelaku pada waktu itu sempat lari bersembunyi di Desa Oemp, kemudian merantau ke Ambon.

Akan tetapi setelah lebaran hari Raya Idul Fitri 2019, La Buhu kembali ke Lombe. Diketahui keberadaan mereka, berdasarkan informasi dari mantan Kepala Desa Oempu  Safar, anggota Polsek Tongkuno langsung melakukan pengembangan melalui Kanit Intel Polsek Tongkuno, Aiptu Rifai dan Aipda Lm Umar, bersama tim gabungan Jatanras Polres Muna berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pemkab Pekalongan Lebih dari Tujuh Jam, Amankan Dokumen dalam Lima Koper dan Satu Kardus

Safar, mantan kepala Desa Oempu Kecamatan Tongkuno mengucapkan terimakasih banyak kepada aparat kepolisian Polres Muna. “Khususnya Polsek Tongkuno atas keberhasilanya menangkap pelaku percobaan pembunuhan terhadap aparat, serta keberhasilanya memberantas kejahatan kriminal lainnya,” jelasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis undang undang darurat dengan ancaman pidana penjara dua belas (12) tahun. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak yang bernama La Ana dan La Buhu kini diamankan di Mapolres Muna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, sedangkan dua (2) orang  kawanan mereka yang sudah diketahui identitasnya yang bernama La Edu dan La Ferli masih dalam pengejaran aparat Kepolisian.

(Bahrun)

KOMENTAR
Share berita ini :