Jamal Tajuddin, pemilik lahan di Desa Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru.
Barru, NewsMetropol– Soal reklamasi di Kupa, pemilik lahan Jamal Tajuddin kembali menegaskan bahwa Kapolres Barru, sama sekali tidak terlibat dalam kasus Penimbunan atau Reklamasi pantai di desa Kupa kecamatan Mallusetasi kabupaten Barru. Hal tersebut disampaikan kepada wartawan saat ditemui dirumahnya, di Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sabtu (29/6).
Jamal mengatakan bahwa pemberitaan dibeberapa Media Online dan Media Cetak yang menyebutkan bahwa Kapolres terlibat dalam kasus ini, adalah tidak berdasar karena penimbunan lahan seluas 150×20 meter ini adalah inisiatifnya sendiri dan tidak ada sama sekali keterlibatan Kapolres Barru.
“Saat dalam pemeriksaan oleh Penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel, saya pun menegaskan kepada pihak Penyidik bahwa apa yang dituduhkan kepada Kapolres Barru adalah tidak benar dan sama sekali Kapolres Barru tidak terlibat dalam masalah ini, saya hanya pernah meminta bantuan pengamanan karena saya sering mendapatkan intimidasi dan gangguan dari pihak tertentu dengan maksud menghalangi saya menimbun lahan yang sudah temurun kami kuasai” ungkap Jamal pemilik lahan.
Jamal Tajuddin sebagai pemilik lahan menambahkan, bahwa lahan tersebut sudah dikuasai terus menerus oleh Lapakanna pada tahun 1945 sampai tahun 1960 kemudian beralih keanaknya Tajuddin B. Karim dari tahun 1960 sampai tahun 1983 kemudian beralih ke Jamal Tajuddin dari tahun 1983 sampai saat ini.
“Saya heran kenapa Kapolres Barru, selalu dikait kaitkan dengan masalah ini, padahal kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kapolres Barru, dan terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, saya siap menghadapinya” kata Jamal Tajuddin.
(Tim Metropol)
