Tersangka Helmi pemilik narkoba seberat 104 50 gram

Tersangka Helmi pemilik narkoba seberat 104,50 gram yang ditangkap Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan.

Nunukan, Metropol – Aparat Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan menangkap Helmi diĀ  Jalan Pasar Baru Rt.04 Kelurahan Nunukan Timur, Jumat (11/8).

Helmi ditangkap karena yang bersangkutan terbukti menyebunyikan narkoba jenis sabu seberat 104,50 gram savu di dalam saku celananya.

Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi mengatakan kronologis penangkapan tersangka berawal adanya kecurigaan aparat terhadap tersangka saat tersangka datang dari Kalabakan Malaysia dengan menggunakan speed dan sandar di TKP.

“Karena mencurigakan maka dilakukan penggeledahan oleh anggota dan ditemukan bb sabu yang disimpan di saku celana dan bungkus roko,” ujar Kapolres kepada Metropol, Jumat (11/8).

Baca Juga:  Sidang Pemeriksaan Terdakwa Charles Kromoto : "Saya Tidak Pernah Meniru Atau Menjiplak Merek Pelapor"

Kapolres menambahkan saat ini tersangka sedang mengalami pemeriksaan intensif dari aparat guna pengembangan kasus.

“Selain kami amankan 104,50 gram sabu yang dikemas dalam 16 paket kami juga mengamankan 2 handphone milik tersangka,” jelasnya

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :