
Jakarta, Metropol – Selama januari 2016 Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap empat (4) kasus tindak pidana narkoba.
Kasat Reserse Narkoba AKP. Bayu Purdantono, A.md.SIK, menjelaskan, “pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu kemudian kami lansung melaksanakan operasi penyelidikan,” kata Bayu dalam komferensi pers yang digelar di markas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (5/2)
Dari operasi itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan 8 tersangka, masing-masing inisial SN (16 tahun), DB (21 tahun), TA (27 tahun), DS (26 tahun), MA (36 tahun) dan AB (24 tahun), serta 3 (tiga) orang DPO yaitu, BD, BN, dan RN.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, narkotika jenis shabu seberat 9,91 gram, 2 (dua) buah unit HandPhone Merk Samsung, dan Kartu Sim Card Simpati.
Atas pelanggarannya, 2 (dua) orang tersangka TA dan DS, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sementara, tersangka JN, EM, UL, DB, MA, AB, dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) 132 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(AJI/JM)