Pangkep, Metropol – Lembaga Penuntut Keadilan dan Hak Azasi Manusia (LPK HAM) Republik Indonesia mengapresiasi terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Honorer K2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang diketuai Andi Ridha, SE dari fraksi Partai Demokrat.
“Kami mendukung langkah panitia khusus memanggil Plt. Badan Kepegawaian Daerah, Ansharullah untuk dimintai keterangannya. Namun, kami akan mengacungkan ‘jempol’ jika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangkep Anwar Recca pun dipanggil untuk dimintai keterangannya seputar carut marut honorer K2 jajaran Pemkab Pangkep yang hingga saat ini belum tuntas,” ungkap Sekretaris Lembaga Penuntut Keadilan dan Hak Azasi Manusia (LPK HAM) Republik Indonesia, Syaharuddin saat ditemui wartawan, di warkop, Jum’at (16/1/2014).
Memang amat memprihatinkan terjadinya carut marut soal penetapan kelulusan honorer Kategori dua (K2) di jajaran pemerintah Kabupaten Pangkep. Seharusnya, kalau kita mau berfikir jernih tidak perlu terjadi masalah dengan honorer K2. Namun karena diduga adanya permainan oknum-oknum tertentu menyebabkan masalah honorer K2 berlarut-larut.
Ketika sejumlah anggota DPRD Pangkep yang melakukan pembicaraan khusus dengan Wakil Bupati Pangkep Abdul Rahman Assagaf beberapa waktu silam, sebenarnya para honorer K2 telah merasa legah karena pihak pemkab Pangkep berjanji akan mengirim ke Jakarta berkas seluruh honorer K2 jajaran Pemkab Pangkep yang jumlahnya mencapai 634 orang. Namun, berselang beberapa hari setelah pertemuan, tiba-tiba yang dinyatakan lolos K2 hanya 198 orang.
Sontak saja, dengan adanya penetapan 198 honorer K2 jajaran pemkab Pangkep yang lulus, menimbulkan permasalahan baru. Pasalnya berdasarkan sumber yang layak dipercaya ternyata pihak tim verifikasi belum mengirim berkas honorer K2 ke Jakarta. Pihak BKD mengeluarkan pengumuman berdasarkan desakan atau intervensi oknum-oknum tertentu.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Syaharuddin. Pihak kepolisian resort Pangkep hendaknya segera turun tangan menuntaskan kasus ini. Semua pimpinan SKPD yang menarik SK-nya agar dilidik secara mendalam demi tegaknya supremasi hukum di daerah tiga dimensi Kabupaten Pangkep,” imbuhnya. (Firman)