Konut, Metropol – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali  memberi bantuan dana rehabilitasi rumah. Program yang dikenal dengan Rumah Aladin tersebut diperuntukan  bagi masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.

Sebagaimana diketahui sepanjang tahun 2014,  program yang dikelola oleh  Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU dan TR) Konut tersebut  menyalurkan bantuan kepada masyarakat perdesaan sebanyak 7 unit rumah. Namun dibalik penyaluran bantuan rehabilitasi  rumah warga tersebut, terungkap ada oknum Kepala Desa diduga sengaja merekayasa data dan status kepemilikan rumah warga dengan tujuan  agar mendapat bagian dari program kegiatan tersebut.

Salah satunya adalah oknum Kepala Desa Lapulu, Kecamatan Lembo, yang menyatakan,  warganya yang mendapat rehabilitasi rumah tidak pernah mendapat bantuan dari Pemkab Konut. Namun ternyata ada salah satu warga Desa Lapulu penerima Rumah Aladin tahun 2014, yakni AM yang juga pernah mendapat bantuan rehabilitasi rumah melalui kegiatan keserasian sosial beberapa tahun silam. Kenyataan ini membuat beberapa warga di desa tersebut protes.

Kepada News Metropol salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa AM tidak layak mendapat bantuan dana rehabilatasi rumah, karena sebelumnya AM pernah mendapatkan dana rehabilitasi rumah.

“Sebenarnya tidak layak dapat lagi karena dia sudah pernah dapat bantuan rehab rumah dari pemerintah Konut melalui dana keserasian sosial pada tahun 2010 yang lalu,” katanya.

Menyikapi protes warganya, Herman Burahima Kades Lapulu saat ditemui Metropol membenarkan warganya yang bernama AM menerima bantuan Rumah Aladin tahun 2014 dan dana keserasian sosial tahun 2014. Namun dirinya beralasan pada tahun 2010 lalu AM masih merupakan warga desa Bunggu Osu. karena saat itu Desa Lapulu belum dimekarkan dari Desa  Bunggu Osu. Sementara itu di tempat terpisah Kepala Dinas PU dan TR Konut A. Ruslan  Aswad, ST, MT kepada media ini menyatakan, kekecewaannya atas perbuatan oknum Kades dan warga Lapulu tersebut.

Pihaknya merasa dibohongi karena sebelumnya masyarakat calon penerima bersama Kepala Desa telah mengisi surat pernyataan yang mana salah satu poin mengatakan, warga penerima tidak pernah menerima dana bantuan rehabilitasi rumah dari pemerintah. “Jika itu terbukti, mereka oknum warga penerima Aladin dan oknum Kades tersebut bakal berurusan dengan hukum sesuai isi pernyataan mereka,” tegasnya. (Team Metropol Sultra)

KOMENTAR
Share berita ini :