IMG-20200505-WA0100

Pangkep, NewsMetropol – Kepolisian Resor (Polres) Pangkep, bergerak cepat meringkus terduga pelaku penyebar berita bohong di media sosial.

Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol A Muh Zakir menjelaskan, seorang warga Kecamatan Minasatene, bernama Hamzah, dinilai menyebarkan berita bohong di facebook, sehingga meresahkan masyarakat setempat akibat postingannya.

“Ini kita amankan setelah yang bersangkutan menyebarkan berita bohong dengan menyebut tim melakukan penyemprotan di masjid. Padahal hal itu sama sekali tidak benar. Kami dari tim gugu covid tidak pernah melakukan penyemprotan di dalam masjid,” kata Muh. Zakir, dalam keterangan Persnya di Mapolres Pangkep, pada Selasa (5/5).

Sementara itu, Hamzah yang kini diamankan di Mapolres Pangkep, mengaku sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong di facebook.

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

“Saya Meminta maaf kepada tim gugus covid pangkep atas beredarnya status facebook saya, yang menyebut tim melakukan penyemprotan dan menimbulkan kegaduhan di publik,” ujarnya.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :