Kendari, Metropol – Seorang pria berinisial SL (27) warga Jalan Mekar Lorong Darul Mukminin Kelurahan Kadia, Kecamatan Mandonga, Kendari diamankan jajaran Satuan Narkoba Polresta Kendari. Penangkapan yang dilakukan pada hari Senin 19 Januari 2015 lalu sekitar pukul 11 siang tersebut dilakukan setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat setempat, yang menyebutkan tersangka merupakan pengguna dan pengedar narkoba.
Dari tangan tersangka, aparat mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 1,1 gram, sebuah bong, satu pireks, dua pipet putih, sebuah timbangan digital, tempat rokok warna hitam, dua korek api dan 1 unit Hp merk Samsung. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Basri kepada sejumlah wartawan saat ditemui diruang kerjanya Rabu 21 Januari 2015 mengatakan tersangka merupakan salah satu target operasi. “Ia sudah diintai oleh penyidik narkoba sejak beberapa bulan lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Basri.
Mantan Kapolsek Rarowatu Polres Bombana ini juga mengatakan hasil tes urin tersangka menunjukan positif sebagai pengguna narkoba. Namun pihaknya masih menunggu hasil tes darah dari Laboratoriun Forensik Makassar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 yang ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. Serta minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya Basri juga menegaskan akan berupaya optimal untuk mengungkap peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polresta Kendari. “Kita tidak boleh kalah dari Polres-Polres lain di Sultra,” pungkas Basri. (Daksan)