21

Blitar, Metropol – Motif desakan ekonomi diduga menjadi alasan dari Agus Setyawan, 28, warga Jalan Riau Kota Blitar melakukan tindakan nekat pada Rabu (21/1) siang lalu.

Agus diketahui melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan Yuswanto (54) meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul, berupa alat masak yang dihantamkan ke kepala dan tubuh pengusaha sekaligus kontraktor tersebut hingga tewas.

Ketika melakukan jumpa pers pada awak media pada Kamis (22/1) kemarin, Kapolresta Blitar AKBP Dra Yulia Agustina beserta jajarannya menjelaskan kronologis kejadian bersama dengan tersangka.

Diungkapkan tersangka bahwa ia sudah mengincar mobil korban sejak seminggu lalu dari kedekatannya dengan korban seputar pengurusan kredit rumah dengan tetangga korban. Menurut tersangka, ia memiliki hutang sebesar Rp 100 juta yang diakuinya akibat kegagalan bisnis kelapa sawit di Sumatera bersama rekannya beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran ITE, Dua Warga Pekalongan Polisikan Oknum Anggota DPR ke Polda Jateng

Tersangka tergiur melihat mobil korban, setelah beberapa hari mondar mandir ke rumah korban. Pada awalnya Agus mengakui tidak ingin membunuh korban namum karena melakukan perlawanan, korban akhirnya roboh setelah dipukul berkali-kali menggunakan cobek (alat masak) hingga tewas.

Tersangka yang panik menyaksikan korban telah roboh, kemudian membawa lari mobil Grand Livina milik korban yang sebelumnya diniatkan untuk dijual ke penadah barang curian di Tulungagung namun akhirnya berkat kesigapan aparat Polresta Blitar yang berkoordinasi dengan Polres Blitar, tersangka beserta barang bukti dapat ditemukan di kawasan Kendalrejo Talun.

Tertangkapnya tersangka Agus sebagai pelaku utama pencurian sekaligus pembunuhan tersebut, membuat ibu korban merasa shock, karena sebelumnya tidak ada tanda tanda bahwa anak semata wayangnya itu akan melakukan tindakan nekat yang berujung hilangnya nyawa orang lain. Padahal sebelumnya Agus mengungkapkan bahwa Senin (26/1) ia hendak menuju Malang setelah diterima bekerja di sebuah perusahaan swasta dan ingin mengajak ibunya turut serta mengantarkannya untuk mencari kost disana.

Baca Juga:  JPU Tuntut Johanes Harry Tuwaidan 2 Tahun 4 Bulan Perkara Penggelapan dan Penipuan

Perempuan paruh baya yang tinggal di Jalan Riau Kota Blitar yang notabene hanya berjarak sekian ratus meter dari rumah korban tersebut, kini hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang akan menimpa anaknya. (IP)

KOMENTAR
Share berita ini :