Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko didampngi Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers kepada wartawan, di kantor BNN Pusat, Cawang, Jakarta Timur.
Jakarta, NewsMetropol – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko mengatakan, bahwa selama bulan Maret ini, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika.
Kata dia dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.
Lanjut Heru, pada kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas.
Pada kasus tersebut kata dia, dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.
“Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia,” ujar Kepala BNN dalam siaran persnya yang diterima Kantor Redaksi NewsMetropol, Kamis (29/3).
Dia juga mengatakan, bahwa satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan.
Sementara tersangka berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3) lalu.
Selanjut kata Heru, kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, pada Ahad (18/3) lalu.
“Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29),” imbuhnya.
Dia menuturkan, BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari Ahad (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari Aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara.
Masih dari kota Medan terang dia, pihaknya kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan.
“Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3) lalu,” sebutnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34).
Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28).
Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan.
“Sementara K dilarikan ke RS terdekat, tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor,” imbuhnya.
Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.
(Deni M)