Kendari, Metropol – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria pemakai sekaligus pengedar Shabu. Lelaki yang berinisial MF dan berprofesi sebagai sopir mobil ini diamankan aparat pada hari Rabu (28/10) sekitar Pukul 22.30 Wita di Jalan Saosao Komplek Griya Bende Pratama.
Dari tangan lelaki berusia 29 tahun ini polisi berhasil menyita 4 paket shabu seberat dua gram. Kepada Tim Metropol saat ditemui di ruang kerjanya hari ini (29/10), Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Basri mengatakan bahwa MF merupakan target pencarian orang.
“Jadi MF sudah menjadi TO dan berhasil dibekuk kemarin sekitar pukul 22.30 di Jalan Saosao oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta. Dari tangan MF kami berhasil amankan 4 bungkus Narkoba jenis shabu dengan berat 2 gram, BONG, Pipet,dan 1 buah Handphone merk samsung,” urai Basri.
Menurut Basri selain MF masih ada tersangka lain yang merupakan komplotan dari MF. Basri juga mengatakan MF dijadwalkan akan melakukan tes Urine hari ini (29/10) di Rumah Sakit Bhayangkara Sulawesi Tenggara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MF dikenakan Pasal 114 Subsider pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Untuk tersangka karena dia pemakai sekaligus pengedar, MF dikenakan Pasal 114 Subsider pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Basri. (Tim MP Sultra)