Panwaslu Wakatobi

Wakatobi, Metropol – Tim pemenang calon Bupati dan wakil Bupati, Haliana SE dan Muhamad Syawal (Halal) menilai Panwaslu Wakatobi tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran pemilukada. Demikian dikatakan Ketua relawan Halal, Edison kepada Metropol hari ini (28/10) di Wanci.

Ia menilai, “saat ini Panwaslu Wakatobi sudah tidak netral dalam menanggapi persoaalan pelanggaran pilkada di Wakatobi. Menurutnya setiap pihaknya melakukan pelaporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lawan, Panwaslu tidak pernah menanggapinya dengan serius, namun jika pihak lawan yang melaporkan pasti Panwaslu memproses dengan cepat,” kata Edison.

Lanjut Edison, sama halnya dengan persoalan pegawai negeri sipil (PNS) yang sering nampak saat kampanye berlangsung. “Jika pihaknya sedang kampanye dan disitu nampak PNS, Panwaslu menyorotinya, namun jika dari pihak lawan yang kampanye dan di situ ada PNS tidak pernah disoroti,” ketusnya.

Bahkan kata dia lagi istri dari Cabup Haliana dilaporkan dengan tuduhan memakai atribut kampanye saat mengikuti acara di Kelurahan Mandati. “Padahal ia hanya memakai jilbab dan baju warna merah bahkan tidak ada logo PDIP, Demokrat maupun PKB. Dan kasusunya diproses hingga ke Bawaslu Sultra, ada apa dengan Panwaslu?,” kata Edison penuh tanda tanya.

Hal senada juga dikatakan LO Halal, Suriadin SHI, ia menjelaskan bahwa saat pihaknya melakukan pelaporan pelanggaran pemilu terkait penyebaran formulir “Wakatobi Bersinar” namun ini tidak ditanggapi karena menurut mereka tidak memenuhi syarat materil. Padahal ini jelas dalam peraturan KPU Nomor 7, yang melarang calon maupun tim kampanye untuk mencetak alat peraga kampanye diluar selain yang sudah ditentukan atau dikeluarkan KPU. “Padahal saya sebagai pelapor telah membawa barang buktiku dan saksi, masa tidak cukup barang buktinya. sangat jelas keberpihakan Panwaslu Wakatobi,”ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Panwaslu Wakatobi, La Juma mengatakan “terserah publik berkata apa namun pihaknya telah bekerja sesuai prosedur. “Kami bekerja bukan berdasarkan opini publik namun kami bekerja sesui fakta dan bukti. Bahkan saya sudah menyurati teman-teman Panwascam agar selalu menjaga kenetralannya sebagai penyelenggara pemilu,” paparnya.

Terkait persoalan penyebaran formulir Wakatobi bersinar, kata Juma, “pihaknya tidak menindalanjuti kasus tersebut karena terlapornya dua orang yaitu tim kampanye dan paslon nomor urut dua, jadi menurutnya laporan tersebut tidak memenuhi syarat moril materil. “Karena dalam surat pelaporannya terlapor itu adalah tim dan paslon nomor urut dua jadi ini definisinya tidak jelas siapa yang jadi terlapor. Bahkan kami juga telah menghubungi Pak Sariadin agar terlapornya ini diperjelas namun ia tidak hadir. Bahkan saksi-saksi yang dimaksud telah berangkat ke Irian,” pungkasnya. (Amran)

KOMENTAR
Share berita ini :