Rolet

Anggota Sat Reksrim Polres Blora saat mengamankan bandar judi rolet, Sabtu malam (22/4).

Blora, NewsMetropol – Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap dua orang bandar yang tengah asyik bermain judi rolet pada Sabtu malam (22/4) sekira pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus perjudian jenis rolet beromset jutaan rupiah tersebut, dipimpin langsung Ipda Edi Santosa, Anggota Unit 1 Polres Blora yang berawal dari informasi warga di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

“Benar, anggota saya dari Unit 1 Sat Reskrim Res Blora berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono, SIK.MH., melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry Dwi Utomo, SH.M.Hum., Senin (23/4).

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Dilanjutkannya, kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen, RT. 01/01, Kel. Ngawen dan Kartono Als To Penthol (59) Kel. Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan Ngawen, Blora.

Herry menceritakan, setelah mendapat informasi, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, ternyata terlapor benar melakukan perjudian jenis rolet dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh terlapor yang diketahui sebagai bandar.

“Dalam waktu hanya 30 menit Unit 1 Res Blora langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap terlapor, kemudian terlapor berhasil ditangkap berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Baca Juga:  Martin Korban Penipuan dan Penggelapan Bantah Adanya Perdamaian

Lebih lanjut Herry menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set perangkat judi yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp.3.681 ribu, lampu penerang, piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.

“Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian, keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHP Pidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.

(Sumardi)     

KOMENTAR
Share berita ini :