Penulis : Deni Maita | Editor : Febry Ferdyan
JAKARTA, newsmetropol.id – Penindakan kasat mata yang dilakukan Tim Tindak Satlantas Jakarta Timur selama 1 jam lebih di Jln. DI Panjaitan mendapati kurang lebih 84 kendaraan yang dikenai sanksi tilang.
Hal ini disampaikan Panit Tim Tindak Satlantas Jaktim Juza Agus Sugiharto, SH., kepada newsmetropol.id dilapangan, Kamis (22/09/2022).
Pelaksanaan ini sasaran utamanya adalah kendaraan roda empat yang menggunakan plat ganjil di tanggal genap, dan motor yang masuk jalur cepat.
BACA JUGA : PN Jaktim Gelar Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Sekretaris
BACA JUGA : LSM Pers dan Riset Indonesia Laporkan Dugaan Adanya Kerjasama Oknum Polri dan Pelaku Penimbun Minyak Sawit
“Tadi kita tindak roda empat 9 kendaraan, karena plat ganjil di tanggal genap dan roda dua 75 kendaraan karena masuk di jalur cepat,” tegasnya.
Juza berharap kepada para pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan disiplin berkendara untuk mengurangi terjadinya laka lantas.
