Dasam

Dasam saat menyerahkan senjata rakitan miliknya kepada Satgas Pamtas Yonuf 611/Awl RI – Malaysia Pos Sumebtobol.

Nunukan, Metropol – Satgas Pamtas Yonuf 611/Awl RI – Malaysia Pos Sumebtobol menerima sepucuk senpi rakitan, Selasa (15/8).

Kepada Metropol, Dansatgas Pamtas Yonif 611/Awl Letkol Inf. Sigid Hengki Purwanto mengatakan senpi rakitan jenis penabur itu adalah milik Dsam seorang warga Desa Limpakon Kecamatan Lumbis Ogong.

Lanjut Sigid, kronologis penyerahan senpi itu berawal dari kegiatan anjangsana 5 personel  Pos Sumentobol ke rumah warga di Desa Limpakon yang menghimbau warga agar mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing masing dalam rangka menyambut HUT RI ke 72 pada Selasa (1/8) lalu.

“Saat silaturahmi di rumah Bapak Dasam, anggota melihat senjata rakitan jenis penabur tergantung di dinding dapur,” ujar Dansatgas.

Baca Juga:  Pimpin Sidang HLC ke-5, Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam

Kata Sigid, selanjutnya anggota tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Danpos Sumentobol bahwa bapak Dasam punya senjata rakitan tergantung di dinding dapur.

“Danpos Sumentombol memerintahkan kepada anggotanya melaksanakan penggalangan secara perlahan lahan agar senjata yg dimiliki bapak Dasam diserahkan ke Pos Sumentobol,” katanya lagi.

Selanjutnya kata dia,  pada tanggal 5 Agustus lalu usai  Danpos Sumentombol beserta 5 anggotanya bertemu dengan yang bersangkutan (Dasam red) yang pada saat itu baru pulang dari kebun sambil membawa senjata penabur yang dimasukan ke dalam karung.

“Kemudian anggota bertanya kepada bapak Dasam, apa yang dibawa di dalam karung tersebut. Bapak Dasam menjawab dengan agak gugup bahwa yang dibawanya adalah senjata penabur,” imbuhnya.

Selanjutnya pada Ahad (13/8), Danpos Sumentobol Letda Inf Heri beserta 4 orang anggota melaksanakan anjangsana ke rumah bapak Dasam di Desa Limpakon.

Baca Juga:  Pimpin Sidang HLC ke-5, Panglima TNI Sepakati Kerjasama Militer Dengan Panglima Brunei Darussalam

‘Melihat kedatangan Danpos Sumentobol dan 4 orang anggotanya bapak Dasam sangat senang dan menyambut untuk masuk kedalam rumah,” terang Sigid.

Pada saat itu komunikasi berlangsung sangat baik sehingga Danpos menjelaskan tentang ketentuan hukum kepemilikan senjata api Ilegal sesuai dengan undang – undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Alhasil setelah diberikan penjelasan oleh Danpos Sumentobol kemudian yang bersangkutan ingin menyerahkan senjata penabur tersebut kepada Danpos Sumentobol yang penting dirinya tidak ditangkap dan diproses secara hukum.

“Danpos Sumentobol memberikan penjelasan kembali apabila bapak Dasam menyerahkan senjata rakitan secara sukarela Pos Satgas menjamin tidak akan diproses hukum,” jelasnya.

Danyonif 611/Awl menambahkan saat ini senjata tersebut telah diamankan di Gudang Senjata Pos Sumentobol.

(Guntur DJ)

KOMENTAR
Share berita ini :