IMG-20200605-WA0124

Lombok Tengah, NewsMetropol –Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penggrebekan terhadap terduga rumah penjual sabu di wilayah Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, tadi malam kita melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap tiga terduga pelaku yakni inisial S (34), SA (33) dan MU (21).

Menurut Hizkia, selain menangkap para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, satu poket besar butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 1 gram, satu poket butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0,5 gram, satu bungkus klip bening yang berukuran sedang, satu bungkus klip bening yang berukuran kecil, 3 buah hp, alat hisap dan uang Rp. 550 ribu.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Pemkab Pekalongan Lebih dari Tujuh Jam, Amankan Dokumen dalam Lima Koper dan Satu Kardus

“Total barang bukti diduga Narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan 1,5 gram,” kata Hizkia, diruang kerjanya, pada Jumat (5/6).

Hizkia menambahkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku itu sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku inisial S.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, sehingga pemilik rumah langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :