IMG-20220529-WA0034

Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Harun Suprihat

LEBAK, newsmetropol.id – Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Lebak bebas Narkoba, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak.

Baru-baru ini Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

BACA JUGA : Edarkan Sabu, Pemuda Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Serang Kota

BACA JUGA : Spesialis Pencuri Kambing Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

Kapolres Lebak AKBP Wiwin setiawan, S.I.K., M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd., menjelaskan, bahwa dari dua kasus tersebut Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan dua tersangka atas nama Sdr. MA (23 thn) dan Sdr. DK (22 thn) beserta barang bukti dari tersangka MA diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus Plastik berisikan shabu seberat 0,8 gram sedangkan dari tersangka DK, petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram berikut seperangkat alat hisap shabu/bong.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan DPO Curanmor di Kalimas, Sempat Kabur Usai Viral

“Saat ini kami jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka-tersangka lain,” katanya, Minggu (29/05/2022).

Malik mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami bertekad terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, yang mana perlu dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak,” terang Kasat Resnarkoba.

“Mari bersama wujudkan Kabupaten Lebak bebas Narkoba,” tutupnya.

KOMENTAR
Share berita ini :