IMG-20260403-WA0006
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidangkan perkara dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Rinto Maha mewakili kliennya Debora Tambunan dengan terdakwa Sonny Panahatan Banjarnahor digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi, Kamis (02/04/2026).

Jaksa Penuntut Umum, Donal Dwi Siswanto menjerat terdakwa dengan Pasal 509 huruf b Pasal 394, Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tetang KUHPidana.

JPU hadirkan saksi-saksi dipersidangan termasuk saksi pelapor yang merupakan seorang Advokat Rinto Maha. Ketua Majelis Dameria Simanjutak sebelum memimpin sidang melakukan registrasi terhadap tiga orang saksi, atas nama Ganda Tambunan ibu kandung dari terdakwa, Banjarnahor dan saksi pelapor Rinto Maha.

Baca Juga:  Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Dipersidangan saksi yang merupakan pelapor bersikap pro aktif termasuk memberi arahan terhadap salah seorang yang diakui sebagai wartawan supaya mengambil foto dan video persidangan.

Oleh wartawan yang biasa meliput dipersidangan minta kepada wartawan yang dibawa oleh saksi pelapor supaya ijin dulu ke Majelis Hakim sebelum mengambil foto atau video.

Dipersidangan saksi yang merupakan pelapor mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim karena saksi ibu dari terdakwa. Dan sidang dilakukan tertutup untuk umum karena sidang masalah keluarga.

Sidang sementara ditunda Majelis Hakim, saksi Rinto Maha sebelumnya juga pernah bersitegang dengan JPU, diluar sidang saksi ini bersitegang dengan wartawan yang menyatakan wartawan tanpa berita, dengan pongah menyatakan, “kamu tau siapa saya,” ujarnya, sambil mengambil gambar dengan menyatakan akan di unggah di Tiktok.

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Sidang pun dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim, karena keberatannya tidak dikabulkan dengan permintaan sidang terbuka untuk umum dan keberatan atas saksi ibu terdakwa saksi yang merupakan seorang Advokat keluar dari ruang sidang dengan menyatakan akan melaporkan Majelis Hakim.

Ketua Majelis Dameria Simanjuntak dengan tegas menyatakan akan melaporkan Advokat ini karena tidak menghormati persidangan.

“Akan kita laporkan contempt of court,” ujarnya.

KOMENTAR
Share berita ini :