Reporter : Jhon EF | Editor : Widi Dwiyanto
KOTA WARINGIN TIMUR, NEWSMETROPOL.id – Satresnarkoba Polres Kota Waringin Timur (Kotim), telah mengamankan seorang pria berinisial RR Bin AA (21th), saat membawa dan menyimpan 1 paket sabu dengan berat kotor 2,36 (dua koma tiga enam) gram di dalam kemasan skincare, adapun TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Biliyard Jl. Tjilik Riwut KM. 3, Kecanatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Selasa, 14 Juli 2026.
Kapolres Kota Waringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko. S.E menjelaskan kronologis kejadian, bermula dari anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, melakukan pemantauan di daerah tersebut (TKP) dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di TKP, terlapor diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres kotim, kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat serta warga sekitar.
“Selanjutnya petugas Polisi melakukanpenggele dahan badan terlapor ditemukan 2 bungkus plastik di dalam kemasan skincare di kantong celana sebelah kanan, setelah dibuka terdapat sabu seberat 2,36 gram dan timbangan digital kecil dalam selempang warna hitam atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses Sidik,” jelas Kasihumas (17/07/2026)
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal Pasal VII angka 50 Undang Undang No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
