Sakit Hati Berakhir Duel Sampai Tumbang - Foto

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam jumpa pers terkait kasus perkelahian antara tersangka (Sunaryo) dan korban (Abdullah). Foto: Istmw.

Jember, Metropol – Dua lelaki terlibat perkelahian karena sakit hati setelah ditantang duel, Selasa (6/6). Dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit (Carok) sehingga membuat salah satu seorang diantaranya terkapar dengan penuh luka bacok.

Duel berdarah tersebut melibatkan Abdullah (30) warga Dusun Curahdami RT 2 RW 25, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi dengan Sunaryo (33) asal Dusun Danci, Desa Kemiri, Kecamatan Panti.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo kepada wartawan mengatakan, peristiwa duel itu bermula ketika tersangka (Sunaryo) mendapat tantangan dari korban (Abdullah).

Lanjut Kapolres, kemarahan tersangka semakin menjadi karena sebelumnya korban mengaku telah menikahi istri tersangka yang mana diketahui tersangka dan istrinya selama empat tahun terakhir ini telah pisah ranjang.

Baca Juga:  Kejari Jaktim Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa ke PN Jaktim

“Karena belum resmi bercerai, tersangka berang mendengar tantangan itu lantas mendatangi rumahnya, cekcok mulut tak dapat dihindarkan, hingga terjadi carok,” ungkapnya.

Kapolres menuturkan akibat dari sabetan celurit Sunaryo, Abdullah harus terkapar penuh luka bacok serius di telinga, tangan dan pelipis sebelah kanan.

“Informasi dari tersangka, awalnya korban dan pelaku terlibat percekcokan, dan korban menantang duel, sehingga keduanya terlibat perkelahian. Tapi kami masih belum memeriksa saksi-saksi yang lain,” terang Kapolres di Mapolsek Sukorambi, Selasa (6/6).

Tambah Kapolres, hingga kini, korban masin menjalani perawatan intensif  di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi, Kabupaten Jember sedangkan Sunaryo ditahan di Mapolsek Sukorambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

“Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini dan masih meminta keterangan sejumlah saksi,  sementara terhadap tersangka, kita bakal menjeratnya dengan Pasal 351 subsider Pasal 184 ayat (3) KUHP yang ancaman pidananya mencapai empat tahun penjara.”

Dia menambahkan, berdasarkan Informasi dari tersangka, saat duel korban juga membawa senjata tajam. Namun pihaknya belum dapat mengkonfirmasi ataupun memintai keterangan korban karena yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit.

(Andik)

KOMENTAR
Share berita ini :